7 Fakta Influencer Medan Mr Roberto Sekap Istri hingga Ditangkap Polisi

Round Up

7 Fakta Influencer Medan Mr Roberto Sekap Istri hingga Ditangkap Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 03 Apr 2026 08:30 WIB
Influencer Medan Mr Roberto. (dok. Medsos)
Foto: Influencer Medan Mr Roberto. (dok. Medsos)
Medan -

Seorang influencer di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial D atau dikenal dengan Mr Roberto (41) ditangkap polisi atas dugaan menyekap istri sirinya Putri Sarat Wati (25). Berikut fakta-fakta kasus tersebut.

1. Bermula dari Penggerebekan di Ruko

Mr Roberto ditangkap polisi di lantai 2 salah satu ruko di Jalan Teuku Umar yang jadi tempat usaha kopi miliknya. Dalam video penggerebekan yang beredar, tampak petugas kepolisian menggedor-gedor pintu salah satu kamar dalam ruko itu.

Seorang pria lalu mengintip ke dalam kamar melalui ventilasi dan memberitahu polisi bahwa ada orang di dalam kamar itu. Kemudian warga yang berada di luar berteriak agar pintu tersebut dibuka tak lama pintu kamar itu pun terbuka dan didapati Mr Roberto dan korban yang sedang menggendong anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bantah Ditangkap

Dalam video lain Mr Roberto membantah dirinya ditangkap. Ia merasa kebal hukum dan menyebut orang yang mengatakan dirinya ditangkap tengah mengkhayal.

"Halo selamat siang, salam dari saya Mr Roberto, banyak yang heboh di medsos mengatakan Mr Roberto ditangkap, mengkhayal kalian mengkhayal," ujar Mr Roberto dalam videonya.

ADVERTISEMENT

Namun pihak keluarga korban membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyekapan. Polisi pun menindaklanjuti laporan ittu dan menangkap Mr Roberto, Rabu (1/4/2026).

"Kami dari Satreskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti berita viral terkait R (Roberto), di mana sudah kita lakukan penangkapan di salah satu tempat kopi di daerah Sunggal pada tanggal 1 (April)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto .

"Ya, diduga memang dari hasil yang kami dalami, yang bersangkutan (R) diduga memang influencer, dan dari hasil penelusuran dari medsos dan kita tanyakan seperti itu," sambungnya.

3. Korban Kerap Dianiaya

Kuasa Hukum korban, Tommy Sinulingga menjelaskan, korban dan pelaku sudah tinggal bersama sejak tahun 2023. Keduanya pun memiliki seorang anak berusia 2 tahun. Namun selama hidup bersama pelaku, korban kerap dianiaya.

Pada 27 Februari 2026, korban memutuskan pulang ke rumah orangtuanya karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Korban juga membuat laporan ke Polda Sumut terkait KDRT yang diterima polisi dengan nomor register STTLP/B/332/II/2026/SPKT/Polda Sumut.

"Perkara KDRT yang sebelumnya sudah kami laporkan di Polda," kata Tommy saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (2/4/2026).

4. Kronologi Penyekapan

Singkat cerita, pada 15 Maret 2026, korban bersama adiknya mendatangi rumah Mr Roberto di salah satu ruko yang di bagian lantai 1 dijadikan kafe milik Roberto, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia. Rencananya, korban datang untuk mengambil barang-barang miliknya.

Setibanya di ruko tersebut, lanjut Tommy, korban yang datang bersama adik dan anaknya langsung naik ke lantai 2. Namun pelaku langsung membawa korban dan anak mereka, sementara adik korban diusir paksa.

Korban lalu dikunci di dalam kamar dan tidak diberikan alat komunikasi hingga keluarga korban tidak bisa menghubungi korban.

"Semenjak saat itulah, dia (Putri) enggak bisa lagi kami kabari, WA-nya enggak aktif," jelasnya.

Keluarga korban kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku besok harinya. Namun, di sana keluarga tidak bisa menemui korban.

5. Sempat Cabut Kuasa

Tommy menjelaskan, pihaknya juga menerima pesan suara dari Putri yang menyatakan pencabutan Tommy sebagai kuasa hukum korban dalam kasus KDRT yang dilaporkan sebelumnya. Ternyata, kata Tommy, pencabutan kuasa merupakan paksaan dari Mr Roberto.

Pesan itu dikirim pada 18 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Dari pengakuan Putri dalam pesannya, ia menyatakan ingin menyelesaikan masalah KDRT itu secara baik-baik.

Namun pihak Tommy pun tak langsung menerima permintaan korban karena menduga korban ditekan oleh pelaku. Meski begitu pihaknya maupun keluarga tetap tidak bisa menemui korban hingga pada 18 Maret itu juga, ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyekapan kepada anaknya. Laporan itu bernomor: STTLP/B/1117/III/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Adiknya kan mengantarkan korban ke rumahnya Roberto itu, setelah itu tidak ada lagi kabar. Kami datang kan nggak bisa. Jadinya, ke Polrestabes, buatlah LP (laporan polisi)," sebutnya.

6. Putri Babak Belur

Kemudian pada malam hari setelah membuat laporan, Tommy kembali menerima pesan dari Putri yang berisi foto dirinya dalam kondisi babak belur. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya dikunci di dalam kamar ruko tersebut.

Pihak keluarga bersama kepala lingkungan setempat dan pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi untuk menggerebek rumah tersebut guna menyelamatkan korban.

Menurut keterangan korban, korban mengalami penganiayaan di antaranya ditendang, dicekik hingga diikat oleh pelaku pada 15 Maret 2026.

"Babak belur di bagian wajah dan lainnya. (Korban) ditunjang, dicekik, diikat pakai kabel, dipijak, diancam. Jadi, korban dipukuli di tanggal 15 (Maret), tanggal 16, 17 itu dia nggak ada dipukuli. Korban nggak dikasih keluar kemana pun, diawasi dalam kamar," jelasnya.

Menurut Tommy, pelaku menganiaya istrinya itu karena kesal dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT tersebut. Selain itu, Roberto juga hendak memaksa korban mencabut kuasanya dari pihak Tommy dan mencabut laporan itu.

"(Motifnya) karena korban buat laporan, itu kan korban sudah dipukuli, dia lari. Setelah dipukuli, langsung ke kantor kita minta perlindungan hukum," kata Tommy.

7. Kondisi Terkini Korban

Tommy menjelaskan pasca diselamatkan dari sekapan pelaku, kondisi Putri kini membaik. Pihaknya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku.

"(Korban) sudah kita obatin, kita juga obati secara psikisnya segala macam, minta perlindungan juga LPSK, ke Badam Perlindungan Perempuan," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari pihak korban itu. Mr Roberto itu pun telah ditangkap pada Rabu, 1 April 2026.

"Dari proses penyelidikan, sesuai terkait penyekapan yang masih kita dalami dan kita proses lanjut, apakah terpenuhi. Kedua, terkait penganiayaan, di mana penganiayaan ini sudah kita lakukan visum dan kita terapkan juga terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Bayu, Mr Roberto telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

"Dari proses penyelidikan dan penyidikan, kita lakukan mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan kita lakukan gelar perkara, sudah kita tetapkan tersangka. Kemudian, kita sudah lakukan penahanan per hari Rabu kemarin, yang sekarang saat ini berada di RTP Polrestabes Medan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Lansia Surabaya Setahun Disekap Pacar Anaknya-Uang Rp 2 M Dikuras "
[Gambas:Video 20detik] (nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads