Catat! BPJS Sebagian Warga Aceh Mulai 1 Mei Tak Lagi Ditanggung JKA

Aceh

Catat! BPJS Sebagian Warga Aceh Mulai 1 Mei Tak Lagi Ditanggung JKA

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 31 Mar 2026 18:00 WIB
Kantor Gubernur Aceh
Foto: Kantor Gubernur Aceh (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Pemerintah Aceh mengumumkan mulai 1 Mei mendatang pembayaran iuran BPJS sebagian warga Tanah Rencong tidak lagi ditanggung lewat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah daerah hanya menanggung masyarakat ekonomi menengah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA pada Senin (30/3) kemarin. Sosialisasi berlangsung secara daring itu dipimpin Asisten I mewakili Sekda Aceh dan dihadiri Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), para bupati, SKPK, RSU dan pihak terkait lainnya.

"Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu," kata MTA dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MTA menjelaskan, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi 1 hingga 5 ditanggung pembiayaan BPJS oleh APBN dalam program JKN (PBI-JK). Sementara desil 6 hingga 10 pembayaran iuran ditanggung lewat program JKA kecuali TNI/polri dan ASN.

ADVERTISEMENT

Namun dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, jelas MTa, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7 atau menengah. Sedangkan masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera atau desil 8, 9 dan 10 diminta untuk membayar secara mandiri.

"Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BJPS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya," jelasnya.

"Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya. Masyarakat Aceh dapat mengecek status Desil pribadi masing-masing melalui link datawarga.acehprov.go.id," lanjut MTA.



(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads