Respons Orang Tua soal Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

Video News

Respons Orang Tua soal Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

Tim 20detik - detikSumut
Sabtu, 28 Mar 2026 23:01 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sudah resmi melakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada Sabtu (28/3). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia.

Kebijakan ini diambil dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Lalu, seperti apa respon para orang tua soal kebijakan itu? (afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads