Kebijakan ini diambil dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Lalu, seperti apa respon para orang tua soal kebijakan itu? (afb/afb)
Video News
Respons Orang Tua soal Aturan Pembatasan Media Sosial Anak
Sabtu, 28 Mar 2026 23:01 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sudah resmi melakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada Sabtu (28/3). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia.











































