Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Joneri Sihite meminta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengevaluasi hasil seleksi penunjukan mantan narapidana koruptor, B Sondang H Lumban Gaol, sebagai Direktur di BUMD milik Pemkab Tapteng, yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli. Masinton sendiri hingga saat ini belum memberikan komentar soal hasil seleksi itu.
Panitia seleksi (Pansel) memilih B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direktur PUD Air Minum Mual Nauli. Padahal Sondang diketahui merupakan mantan narapidana koruptor dalam kasus di Pemkab Tapteng.
Hasil seleksi itu diketahui dari surat yang diunggah di website resmi Pemkab Tapteng yang dilihat, Senin (16/3/2026). Surat itu bernomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Timsel, Binsar TH Sitanggang.
"Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara Akhir Bupati Tapanuli Tengah dengan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor 13/Pansel-Mual Nauli/2026 tanggal 27 Februari 2026, Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli mengumumkan Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yaitu: B. Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si," demikian tertulis dalam surat keputusan itu.
Surat keputusan Timsel disebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," imbuhnya.
Salah satu persyaratan calon Direktur BUMD adalah tidak pernah dihukum pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Hal itu sesuai dengan surat Pansel bernomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026 tentang pengumuman seleksi.
"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah," demikian salah satu persyaratan calon Direktur PUD Air Minum Mual Nauli.
Padahal, Sondang diketahui pernah divonis penjara karena kasus korupsi, hal itu diketahui berdada putusan di SIPP PN Medan. Perkara yang menjerat Sondang bernomor: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.
Terdapat dua terdakwa yang sidang dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapteng, yakni B Sondang H Lumban Gaol dan Wesly Sitompul. Kedua terdakwa tersebut saat itu menjabat sebagai tim pengawas lapangan berdasarkan surat keputusan Dinas Kominfo Tapteng.
Simak Video "Video Bupati Tapteng Ungkap 19 Desa Masih Terisolir: Jenazah Belum Terevakuasi"
(niz/mjy)