Panitia seleksi (Pansel) menetapkan B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direktur di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli. Penunjukan itu menjadi sorotan karena Sondang diketahui pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkab Tapteng.
Informasi mengenai hasil seleksi tersebut tercantum dalam surat yang diunggah di situs resmi Pemkab Tapteng, yang dilihat pada Senin (16/3/2026). Dokumen itu bernomor 15/Pansel-Mual Nauli/2026 dan ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Binsar TH Sitanggang.
"Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara Akhir Bupati Tapanuli Tengah dengan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor 13/Pansel-Mual Nauli/2026 tanggal 27 Februari 2026, Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli mengumumkan Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yaitu: B. Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si," demikian tertulis dalam surat keputusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa keputusan tim seleksi bersifat final.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," imbuhnya.
Padahal Sondang tercatat pernah dijatuhi hukuman penjara terkait perkara korupsi. Hal itu merujuk pada putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapteng, terdapat dua terdakwa yang menjalani persidangan, yakni B Sondang H Lumban Gaol dan Wesly Sitompul. Keduanya saat itu bertugas sebagai tim pengawas lapangan berdasarkan surat keputusan dari Dinas Kominfo Tapteng.
Pada tingkat banding, Sondang dan Wesly dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut diumumkan pada 22 Maret 2016.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : Wesly Sitompul dan Terdakwa II : B. Sondang H. Lumbangaol, ST. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian tertulis dalam putusan banding di website SIPP PN Medan.
Waket DPRD Minta Bupati Evaluasi
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Tapteng Joneri Sihite meminta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu meninjau kembali hasil seleksi tersebut.
"Alangkah baiknya Pak Bupati mengevaluasi lah, jangan orang yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat didudukkan," kata Joneri Sihite saat dihubungi, Selasa (17/3/2026).
Joneri menilai keputusan tersebut seolah menunjukkan tidak ada lagi sosok di Tapteng yang layak dan memenuhi syarat untuk menduduki posisi direktur. Ia juga menyinggung slogan "Tapteng Naik Kelas" yang selama ini digaungkan oleh Masinton.
"Bagaimana kita bisa ngepel lantai yang kotor sedangkan kain pel yang kita bawa kotor, artinya kenapa dia kena pidana karena orangnya bermasalah, apa kurang orang di Tapteng nggak ada lagi yang tidak bermasalah," tuturnya.
(nkm/nkm)











































