Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali KPK usai ramai-ramai dipertanyakan setelah menjadi tahanan rumah. Yaqut mengaku permitaan menjadi tahanan rumah datang dari keluarganya.
"Permintaan kami," kata Yaqut saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Yaqut sendiri menjadi tahanan rumah selama empat hari. Ia bersyukur bisa Lebaran di rumah karena membuatnya memiliki kesempatan sungkem ke sang ibu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut.
KPK diketahui kembali melakukan penahanan di rutan KPK terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sebelum dikembalikan ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3). Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3).
Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3). Namun, sepekan berselang penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
(astj/astj)
