KPK Ungkap Eks Menag Mau Suap USD 1 Juta, Anggota Pansus Haji Kaget

KPK Ungkap Eks Menag Mau Suap USD 1 Juta, Anggota Pansus Haji Kaget

Anggi Muliawati - detikSumut
Jumat, 13 Mar 2026 19:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyebut ada upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menyuap pansus haji DPR sebanyak USD 1 juta. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, terkejut mendengar kabar yang disampaikan KPK.

Marwan mulanya menyebut dia termasuk anggota yang aktif saat pansus aktif. "Saya nggak tahu (soal upaya suap). Saya termasuk yang aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu," katanya dikutip detikNews, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ketua Komisi VIII DPR ini menjelaskan selama bekerja di pansus, bersama anggota lain fokus menggali data terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menurut Marwan, tim pansus juga turun langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan berbagai informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus, bahkan saking seriusnya kita di Makkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH itu, itu saya kira," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Marwan mengatakan Pansus Haji tak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Dalam kesimpulannya, Pansus hanya merekomendasikan agar dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Kita nggak sampai ke situ (penegakan hukum). Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya nggak ada wewenang saya itu. Kesimpulannya sudah kita sebutkan, nah gitu," ungkapnya.


Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait isu pembagian kuota haji 50:50, hal tersebut telah dibahas dalam laporan pansus. Dia mengatakan jika hal itu memang merupakan pelanggaran.

"Nah itu juga sudah ada isinya dalam Pansus itu. Ya itu melanggar, gitu saja," tuturnya.

KPK sebelumnya mengungkap ada upaya Yaqut untuk 'mengondisikan' Pansus Haji DPR dalam memuluskan niat jahatnya membagi rata kuota haji tambahan yang semestinya lebih banyak diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Namun, upaya Yaqut tak membuahkan hasil lantaran uang yang coba diberikannya ke Pansus Haji ditolak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Yaqut mencoba mengondisikan Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya lantaran memberikan kuota tambahan 50% untuk PIHK. Kuota semestinya hanya diberikan 8% dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads