Aturan WFA Setelah Libur Lebaran 2026 untuk ASN dan Pekerja Swasta

Aturan WFA Setelah Libur Lebaran 2026 untuk ASN dan Pekerja Swasta

Aisyah Luthfi - detikSumut
Senin, 23 Mar 2026 07:00 WIB
Young woman working in a cafe, using laptop and drinking coffee. Asian girl student with computer studying remotely, sitting on bench near shop.
Ilustrasi WFA (Foto: Getty Images/benzoix)
Medan -

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026 ditetapkan jatuh pada tanggal 21 Maret. Penetapan ini selaras dengan prediksi Kalender Hijriah 2026 dari Kementerian Agama (Kemenag) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Bagi detikers yang sedang menikmati momen kumpul keluarga, penting untuk mencatat sampai kapan masa libur Lebaran 2026 ini berlangsung. Terlebih lagi, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setelah rentetan libur dan cuti bersama resmi usai. Simak informasi di bawah ini

Rincian Libur Lebaran 2026

Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang cuti bersama dan libur nasional tahun 2026, berikut adalah jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Berdasarkan jadwal di atas, libur Lebaran 2026 akan berlangsung hingga Selasa, 24 Maret 2026.

Aturan WFA Usai Libur Lebaran 2026

Kabar baik bagi para pekerja, kamu masih bisa menikmati fleksibilitas kerja dari lokasi lain sebelum kembali ke rutinitas kantor. Pegawai negeri maupun swasta dapat melaksanakan WFA selama tiga hari usai libur resmi berakhir.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian jadwal WFA setelah Lebaran 2026:

Untuk PNS/ASN

Diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026, ASN diizinkan melakukan WFA pada hari Rabu (25 Maret), Kamis (26 Maret), dan Jumat (27 Maret 2026).

Untuk Pegawai Swasta

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, jadwal pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh perusahaan juga jatuh pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Dengan skema ini, para pegawai baru diwajibkan kembali masuk ke kantor secara normal pada hari Senin, 30 Maret 2026.

WFA Bukan Libur Tambahan

Berdasarkan surat edaran tentang WFA usai libur Lebaran 2026, Kementerian PANRB secara tegas mengingatkan bahwa penerapan WFA Lebaran 2026 bukanlah tambahan hari libur. Kebijakan ini murni untuk memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan demi menjaga kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pimpinan instansi pemerintah diwajibkan memperhatikan beberapa hal selama masa WFA, di antaranya:

  • Mengatur proporsi jumlah pegawai yang melaksanakan WFA agar kelancaran pemerintahan tidak terganggu.
  • Menjamin ketersediaan layanan publik yang esensial dan berdampak langsung, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.
  • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai.
  • Tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR! serta menginformasikan kejelasan jadwal layanan secara transparan.
  • Memastikan output pelayanan yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) tetap memenuhi standar.
  • Memastikan pegawai ASN tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun.
  • Memastikan kualitas pelayanan publik esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya jika terjadi kondisi kedaruratan.

Jadwal Masuk Sekolah Usai Lebaran

Lalu, bagaimana dengan jadwal anak sekolah? Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri, anak-anak masih libur hingga tanggal 27 Maret 2026.

Selama periode libur tersebut, murid diharapkan memanfaatkannya untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun masyarakat. Anak-anak akan kembali beraktivitas di sekolah secara serentak pada Senin, 30 Maret 2026.

Nah, itulah informasi tentang WFA Lebaran 2026 yang perlu detikers ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads