Perusahaan di Medan Diminta Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran

Perusahaan di Medan Diminta Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Kamis, 05 Mar 2026 15:29 WIB
Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Foto: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Perusahaan di Kota Medan diminta untuk membayar THR karyawan maksimal H-7 Lebaran. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan mengatakan, imbauan ini sesuai peraturan yang berlaku.

"Idealnya perusahaan paling lambat membayarkan THR H-7 Lebaran. Ketentuan pembayaran THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Ramaddan saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Ramaddan mengatakan, perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam peraturan tersebut sudah diatur sanksi yang akan dikenakan jika perusahaan melanggar," tambahnya.

Untuk melakukan pengawasan, Ramaddan mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Nantinya, kata dia, posko pengaduan tersebut akan mengawal kewajiban perusahaan membayarkan hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"Kita buka posko pengaduan tatap muka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Bagi masyarakat yang mau melaporkan silakan datang," kata dia.

Selain layanan tatap muka, Ramaddan mengatakan pemerintah kota setempat juga membuka akses digital yang akan melayani 24 jam.

"Kami juga menyediakan nomor pengaduan 08216676-5529 dan menyediakan posko di Kantor Disnaker Kota Medan yang melayani dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB," ungkapnya.

Ia berharap seluruh perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan demi menjaga kondusivitas dan kesejahteraan pekerja di Kota Medan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

"Kami juga akan menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja di Kota Medan," pungkasnya.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads