Panitia seleksi (Pansel) memilih mantan narapidana koruptor, B Sondang H Lumban Gaol, sebagai Direktur di BUMD milik Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli. Wakil Ketua DPRD Tapteng Joneri Sihite pun meminta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengevaluasi hasil seleksi itu.
"Alangkah baiknya Pak Bupati mengevaluasi lah, jangan orang yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat didudukkan," kata Joneri Sihite saat dihubungi, Selasa (17/3/2026).
Joneri menilai seakan tidak ada lagi orang di Tapteng yang memenuhi syarat untuk menjadi Direktur. Joneri pun menyoroti soal Tapteng Naik Kelas yang menjadi slogan Masinton selama ini.
"Bagaimana kita bisa ngepel lantai yang kotor sedangkan kain pel yang kita bawa kotor, artinya kenapa dia kena pidana karena orangnya bermasalah, apa kurang orang di Tapteng nggak ada lagi yang tidak bermasalah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Panitia seleksi (Pansel) memilih B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direktur di BUMD milik Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli. Padahal Sondang diketahui merupakan mantan narapidana koruptor dalam kasus di Pemkab Tapteng.
Hasil seleksi itu diketahui dari surat yang diunggah di website resmi Pemkab Tapteng yang dilihat, Senin (16/3). Surat itu bernomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Timsel, Binsar TH Sitanggang.
"Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara Akhir Bupati Tapanuli Tengah dengan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor 13/Pansel-Mual Nauli/2026 tanggal 27 Februari 2026, Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli mengumumkan Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yaitu: B. Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si," demikian tertulis dalam surat keputusan itu.
Surat keputusan Timsel disebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," imbuhnya.
Salah satu persyaratan calon Direktur BUMD adalah tidak pernah dihukum pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Hal itu sesuai dengan surat Pansel bernomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026 tentang pengumuman seleksi.
Simak Video "Video Bupati Tapteng Ungkap 19 Desa Masih Terisolir: Jenazah Belum Terevakuasi"
(niz/mjy)