Wali Kota Medan, Rico Waas angkat bicara terkait kasus dua orang kepala lingkungan (kepling) yang terlibat kasus narkoba di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Rico mengatakan, penjaringan seluruh jabatan di Pemkot Medan sudah dilakukan sesuai aturan. Namun, jika terjadi pelanggaran, kata Rico, hal itu di luar kuasanya.
"Semuanya itu pasti melalui mekanisme, tapi setelah itu mereka melakukan hal-hal tersebut memang itu pastinya di luar kuasa kita," ujar Rico saat diwawancarai, Sabtu (14/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti pelaku pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Tapi begitu sudah ditemukan, ya tentunya harus kita tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Terutama di pemerintah Kota Medan kita tidak mau di dalamnya ada pejabat-pejabat atau rekan-rekan kita seperti Kepling tadi melakukan penyalahgunaan pekerjaannya," tambahnya.
Diketahui, dua orang kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang diduga menjadi bandar narkoba sudah dipecat dari jabatannya.
Camat Medan Barat, Maswan Harahap mengatakan, pihaknya sudah membuat surat pemberhentian dua kepling tersebut.
"Sudah kita buat pemberhentian jabatan kepling saat menerima laporan terkait penangkapan yang bersangkutan," ujar Maswan saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, Lurah Pulo Brayan Kota Rivai mengatakan kepling yang terlibat kasus narkoba yakni kepala lingkungan 13 dan 19.
"Informasinya kepling 19 sudah diamankan, sedangkan yang kepling 13 kabur. Begitu yang kami terima laporannya," ujar Rivai.
