Kepling di Medan Nyambi Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Dipecat

Kepling di Medan Nyambi Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Dipecat

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Jumat, 13 Mar 2026 15:30 WIB
Suasana di kantor Wali Kota Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Suasana di kantor Wali Kota Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Dua orang kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan, ditangkap polisi karena nyambi jadi bandar narkoba. Kedua kepling itu kini sudah dipecat dari jabatannya.

Camat Medan Barat, Maswan Harahap, mengatakan dua kepling yang ditangkap itu berasal dari Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Ia mengaku sudah membuat surat pemberhentian dua kepling tersebut.

"Sudah kita buat pemberhentian jabatan kepling saat menerima laporan terkait penangkapan yang bersangkutan," ujar Maswan saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lurah Pulo Brayan Kota Rivai mengatakan kepling yang terlibat kasus narkoba yakni kepala lingkungan 13 dan 19.

"Informasinya kepling 19 sudah diamankan, sedangkan yang kepling 13 kabur. Begitu yang kami terima laporannya," ujar Rivai.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan.
Kepling tersebut ditangkap karena diduga menjadi bandar narkoba.

Berdasarkan informasi yang beredar, kepling yang diamankan itu bertugas di Kecamatan Medan Barat. Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha tak membantah kabar tersebut.

Menurut dia polisi tengah menangani kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepling itu diduga kuat menjadi bandar narkoba.

"Dia (kepling) indikasi kuat sebagai bandar," kata Rafli, Kamis (12/3/2026).

Rafli belum memerinci lebih lanjut soal kasus tersebut. Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Rencananya, kasus tersebut juga akan segera dirilis oleh pihaknya.

"Kita sedang berproses, yang jelas Minggu ini kita rilis, tim lagi melakukan penyelidikan pengembangan," pungkasnya.






(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads