Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR

Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 12 Mar 2026 10:30 WIB
Jaksa penuntut mati ABK Fandi minta maaf di Komisi III DPR. (Dok. YouTube TV Parlemen)
Foto: Jaksa penuntut mati ABK Fandi minta maaf di Komisi III DPR. (Dok. YouTube TV Parlemen)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Dalam rapat tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).

Arfian menjelaskan dirinya telah menerima sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia menyebut sanksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ucapnya.

Ia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait proses persidangan terhadap ABK Fandi. Arfian juga mengapresiasi pimpinan Komisi III DPR yang telah memberikan perhatian dan koreksi terhadap perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi kami mohon izin mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih pada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami akan jadi bahan koreksi bagi kami," katanya.

Menanggapi permintaan maaf itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya memaafkan Arfian atas tuntutan hukuman mati yang sempat diajukan kepada Fandi. Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Arfian ke depan.

"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya," katanya.

Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3), majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah. Namun, ia tidak dijatuhi hukuman mati melainkan hukuman penjara selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads