Sebanyak 27 lapangan padel di Jakarta Timur, Jakarta disegel. Lapangan padel itu disegel karena tidak memiliki izin.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan di wilayahnya ada 57 lapangan padel. Namun, hanya 30 di antaranya yang berizin.
"Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin," katanya dilansir detikNews dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata/CKTRP) melakukan monitoring dan tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti," ucap Munjirin.
Selain itu, pengawasan terhadap fasilitas olahraga tersebut akan terus dilakukan oleh Sudin Citata bersama unsur wilayah.
"Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring dan bergerak melakukan penertiban seperti yang dilakukan pada pagi hari ini," ujarnya.
Dia pun meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk ikut aktif mengawasi aktivitas pembangunan di wilayahnya dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Setelah bangunan disegel, pengawasan terhadap lokasi akan dilakukan secara berkala oleh petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan setempat guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan.
Dengan langkah tersebut, Munjirin berharap pembangunan fasilitas olahraga di wilayahnya dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku.
Salah satu tindakan terbaru dilakukan di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, sebuah lapangan padel yang disegel karena diduga menyalahgunakan izin bangunan.
Baca juga: Holywings Palembang Disegel! |
Simak Video "Video: Ledakan Hancurkan Lapangan Padel di Bogor"
(astj/astj)