Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Dairi, bakal diperiksa pihak kejaksaan terkait pengelolaan dana Desa tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan penyidik secara bertahap.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan soal pemeriksaan tersebut. Dia menyebut pemeriksaan itu dilakukan oleh Kejari Dairi.
"Memang benar ada pemeriksaan kepala desa tetapi kami serahkan pemeriksaan ke Kejari Dairi," ucap Rizaldi kepada detikSumut, Jumat (6/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizaldi mengatakan Kejatisu dan Kejari Dairi memiliki wewenang untuk memeriksa. Untuk itu, pemeriksaan dilakukan di Kejari Dairi agar bisa menghemat waktu dan biaya.
"Sama-sama punya wewenang tapi Kejari Dairi yang memeriksa, kepala desa tidak akan jauh-jauh ke Medan. Selain itu, kasihan biaya lumayan besar," tambah Rizaldi.
Ia juga menegaskan pemeriksaan dilakukan di Kejari Dairi agar lebih cepat selesai.
"Biar lebih cepat selesai," tandas Rizaldi.
Untuk diketahui, pemeriksaan seluruh kades di Kabupaten Dairi, karena adanya pengaduan masyarakat ke Kejati Sumut terkait dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana desa tahun 2024. Pemeriksaan pertama diwakili lima kepala desa, di antaranya Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Lau Kersik, Desa Lae Parira dan Desa Karing.
