Terkuak 3 Alasan Kajari Deli Serdang-Palas Dicopot

Terkuak 3 Alasan Kajari Deli Serdang-Palas Dicopot

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 22:14 WIB
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna(ditengah)
(dok Kejati Sumatera Utara)
Foto: Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna(ditengah) (dok Kejati Sumatera Utara)
Medan -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, ungkap alasan pemecatan terhadap Kajari Deli Serdang dan Palas. Supriatna menyebut ada 3 alasan pencopotan keduanya.

"Penyebab pencopotan karena tiga hal, pertama, secara leadership dianggap kepemimpinannya masih kurang baik ke dalam maupun keluar. Kedua, karena ada conflict of interest dan ketiga, tidak profesional dalam penanganan," ucap Kapuspenkum ketika diwawancarai di Kejati Sumut, Medan, Kamis(26/2/2026).

Ia menilai ketiga alasan tersebut membuat Kajari Deli Serdang dan Palas dinilai kurang layak hingga akhirnya keduanya ditarik dan digantikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dianggap untuk jabatan struktural kurang layak. Nah, keduanya ini ditarik, baik Padang Lawas maupun Deli Serdang dan digantikan yang baru. Mudah-mudahan nanti yang baru dapat berkarya lebih baik lagi," harapnya.

Diketahui, sebelumnya Kajari Palas diperiksa atas dugaan pungutan dana desa. Terkait hal itu, Anang mengatakan, kasus itu masih berupa aduan, jika ada pelanggaran etik pihaknya akan memproses.

ADVERTISEMENT

"Ya, kita perhatikan apakah benar ada dugaan. Makanya, kita kan profesional, penanganannya seperti apa. Ini kan baru aduan, dugaan-dugaankan sifatnya. Nanti kalau ada pelanggaran etik, akan diproses," tegas Anang.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kejagung memiliki prinsip dalam melihat dugaan. Anang sebut setiap ada aduan tidak profesional, maka ada konflik yang harus segera ditarik.

"Prinsip Kejaksaan Agung sekarang, setiap ada aduan yang sekiranya dianggap tidak profesional, di situ ada konflik-konflik, segera ditarik. Tidak hanya dikejar di wilayah sini, beberapa Kejari ada di Jawa Timur yakni Magetan dan Sampang," kata Anang.

Kemudian, Anang mengatakan terkait dugaan pemungutan dana desa yang dilakukan Kajari Palas masih diproses diinternalnya.

"Enggak, ini masih dalam prosesnya di bawah kita. Makanya kalau memang nanti cukup untuk kenaikan etik, dinaikkan ke pengawasan etik. Tapi belum tentu pidana, ya," tandasnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads