Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 yang Ditetapkan Baznas, Cek Sekarang!

Aisyah Luthfi - detikSumut
Jumat, 06 Mar 2026 19:00 WIB
Ilustrasi zakat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin)
Medan -

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah mengeluarkan keputusan resmi terkait besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026. Melansir laman resminya, besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas adalah Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa angka ini diputuskan melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Tanah Air.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," tegas Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Kebijakan Penyesuaian di Daerah

Meski telah ada standar nasional, Kiai Noor memberikan ruang bagi BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di daerah untuk melakukan penyesuaian. Hal ini berlaku jika terjadi disparitas harga beras yang signifikan di wilayah masing-masing.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Zakat fitrah ini sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan selambat-lambatnya diserahkan kepada mustahik (penerima zakat) sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idul Fitri. Pengelolaannya pun dipastikan memegang prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Hukum dan Syarat Wajib Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah adalah kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Perintah ini bersandar pada hadis riwayat Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma atau gandum." (HR. Muslim)

Merujuk pada Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, terdapat tiga syarat utama yang membuat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah:

  • Beragama Islam
  • Merdeka atau bukan hamba sahaya (budak).
  • Mampu, memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam Idul Fitri.



Simak Video "Video: Seminar Posisi Hilal Ramadan 1447 H"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB