Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah mengeluarkan keputusan resmi terkait besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026. Melansir laman resminya, besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas adalah Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa angka ini diputuskan melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Tanah Air.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," tegas Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat (6/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan Penyesuaian di Daerah
Meski telah ada standar nasional, Kiai Noor memberikan ruang bagi BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di daerah untuk melakukan penyesuaian. Hal ini berlaku jika terjadi disparitas harga beras yang signifikan di wilayah masing-masing.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Zakat fitrah ini sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan selambat-lambatnya diserahkan kepada mustahik (penerima zakat) sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idul Fitri. Pengelolaannya pun dipastikan memegang prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Hukum dan Syarat Wajib Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Perintah ini bersandar pada hadis riwayat Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma atau gandum." (HR. Muslim)
Merujuk pada Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, terdapat tiga syarat utama yang membuat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Merdeka atau bukan hamba sahaya (budak).
- Mampu, memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam Idul Fitri.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebelum menyerahkan zakat, seorang muzakki (pemberi zakat) wajib melafalkan niat. Berikut adalah panduan bacaan niat zakat fitrah sesuai peruntukannya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Bagi detikers yang membayar zakat untuk tanggungan diri sendiri, silakan amalkan niat berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Jika detikers berposisi sebagai kepala keluarga dan membayarkan zakat sekaligus untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan, bacalah niat ini:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Seorang suami yang membayarkan zakat fitrah khusus atas nama istrinya bisa melafalkan niat berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Untuk orang tua yang membayarkan zakat anak laki-lakinya, berikut adalah lafal niatnya:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an waladî (sebutkan nama anak) fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta'âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Sementara itu, niat zakat fitrah untuk tanggungan anak perempuan adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an bintî (sebutkan nama anak) fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin mewakilkan pembayaran zakat fitrah orang lain. Niat yang dibaca adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama spesifik yang diwakilkan) fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Nah, itulah informasi terbaru tentang besaran zakat fitrah 2026 serta bacaan niat zakat fitrah yang bisa detikers amalkan saat menunaikan zakat. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Simak Video "Video: Seminar Posisi Hilal Ramadan 1447 H"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)
