Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam? Ini 8 Golongannya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikSumut
Senin, 02 Mar 2026 19:40 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan bagi umat Islam, tetapi juga instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan membantu sesama. Dalam ajaran Islam, penyaluran zakat tidak boleh sembarangan karena sudah diatur secara jelas siapa saja yang berhak menerimanya.

Ketentuan tentang golongan penerima zakat bahkan disebutkan secara tegas dalam Al-Qur'an. Terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, masing-masing dengan kriteria dan kondisi tertentu yang perlu dipahami agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat.

Orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dikutip detikHikmah, berdasarkan surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang dikenal sebagai samaniyatu asnaf mustahik zakat, yaitu pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Penjelasan mengenai delapan golongan penerima zakat tersebut juga diuraikan dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah.

1. Amil

Amil adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah Islam untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari para muzakki (pembayar zakat). Termasuk di dalamnya petugas pencatat, bagian keamanan, serta penyalur zakat kepada para mustahik.

Amil berhak memperoleh bagian dari dana zakat yang terkumpul, maksimal sebesar seperdelapan dari total zakat. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun mereka tergolong mampu. Namun, jika jumlah tersebut belum mencukupi, pemerintah wajib menambahkannya dari kas negara.

2. Mualaf

Mualaf adalah orang-orang yang perlu didekati dan diteguhkan hatinya dalam Islam. Zakat diberikan kepada mereka karena keimanan yang belum kokoh, sekaligus untuk mencegah kemungkinan gangguan terhadap kaum muslimin serta mengambil manfaat demi kepentingan umat.

Para ulama fikih membagi mualaf menjadi dua golongan, yaitu muslim dan kafir. Pemberian zakat kepada nonmuslim dimaksudkan agar mereka tertarik kepada Islam atau setidaknya tidak membahayakan kaum muslimin.

3. Budak Belian (Riqab)

Meskipun praktik perbudakan secara formal tidak lagi ada pada masa kini, hakikat penindasan masih bisa terjadi. Misalnya, perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja atau pihak lemah. Mereka yang tertindas berhak menerima zakat agar terbebas dari kondisi yang menyerupai perbudakan tersebut.



Simak Video "Video Paripurna DPR Sahkan 8 Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork