Segala harta yang dimiliki manusia sejatinya bukan sepenuhnya milik pribadi. Di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan, salah satunya melalui amalan sedekah dalam Islam.
Di antara bentuk sedekah yang pahalanya tetap mengalir meski pemiliknya telah meninggal adalah wakaf. Lalu, apa yang dimaksud dengan wakaf, dan bagaimana perbedaannya dengan zakat?
Pengertian Wakaf dalam Islam
Dilansir detikHikmah dari buku 'Hukum Wakaf' yang ditulis Deng Nana dijelaskan, wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa yang bermakna "menahan", "berhenti", "diam", atau "tetap". Kata al-waqf sendiri dapat diartikan sebagai tindakan menahan harta agar tidak berpindah kepemilikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf adalah benda bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas untuk kepentingan umat Islam, sebagai hadiah atau pemberian yang dianggap suci.
Secara istilah, wakaf berarti penyerahan harta dengan cara menahan kepemilikannya namun memanfaatkannya bagi kemaslahatan umat. "Menahan" dalam konteks ini berarti harta tersebut tidak boleh diwariskan, dijual, digadaikan, dihibahkan, disewakan, maupun dipindahkan dengan cara lain.
Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid, wakaf dikategorikan sebagai sunnah muakkad, yakni amalan yang sangat dianjurkan. Wakaf hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki harta sah, dan bisa diikrarkan lewat ucapan, perbuatan, atau tulisan.
Syarat Sah Wakaf
Dalam Hukum Wakaf dijelaskan ada tiga syarat utama agar suatu harta sah diwakafkan:
- Harta tersebut harus milik pribadi wakif, diperoleh secara halal, dan sah menurut hukum.
- Objek wakaf harus jelas, baik bentuk maupun batas-batasnya, serta tidak dalam sengketa.
- Harta yang diwakafkan sebaiknya bersifat tetap sehingga manfaatnya bisa dirasakan terus-menerus.
Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 5 UU Wakaf yang menyebutkan bahwa harta wakaf adalah harta tahan lama, bermanfaat berkelanjutan, memiliki nilai ekonomi sesuai syariat, dan diserahkan oleh wakif.
Selain itu, penerima manfaat wakaf harus Muslim dan merdeka. Dalam kondisi tertentu, kafir zimmi juga bisa menjadi penerima. Bila penerima tidak ditentukan, manfaat wakaf harus diarahkan pada kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Ikrar wakaf juga wajib mengandung sifat kekal (ta'bid). Karena itu, wakaf tidak sah bila dibatasi oleh waktu tertentu. Ucapan atau ikrar harus jelas, bisa diwujudkan, dan tidak disertai syarat yang membatalkan wakaf.
Pengertian Zakat
Dalam buku Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, zakat didefinisikan sebagai kewajiban setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian harta sesuai aturan syariat, lalu diberikan kepada pihak yang berhak, seperti fakir miskin.
Jenis-Jenis Zakat
Berdasarkan buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Dr. Muh Hambali, M.Ag, zakat terbagi dua:
1. Zakat Fitrah
Wajib ditunaikan saat Ramadan menjelang Idul Fitri, dengan kadar satu sha' (sekitar 2,5 kg makanan pokok, misalnya beras atau gandum). Zakat ini boleh dalam bentuk makanan pokok sesuai daerah atau diganti dengan uang senilai harga makanan tersebut.
Kewajiban ini berdasar hadis Nabi Muhammad SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)
2. Zakat Mal
Merupakan zakat atas harta yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (kepemilikan selama setahun Hijriah). Berbeda dari zakat fitrah yang khusus Ramadan, zakat mal dapat ditunaikan kapan saja asalkan syaratnya terpenuhi.
Jenis zakat mal mencakup:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lain
- Zakat uang dan surat berharga
- Zakat perdagangan
- Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Zakat peternakan dan perikanan
- Zakat hasil tambang
- Zakat industri
- Zakat pendapatan dan jasa
- Zakat rikaz (harta temuan)
Penerima Zakat
Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 menjelaskan ada delapan golongan penerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, pejuang di jalan Allah, serta musafir.
Artinya, zakat wajib ditunaikan dengan kadar dan waktu tertentu. Sedangkan wakaf sifatnya sukarela, tidak dibatasi waktu, dan pahalanya tetap mengalir bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.
Wallahu a'lam.
Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Pengertian Wakaf dan Bedanya dengan Zakat dalam Islam |
(nkm/nkm)