Kepala Badan Nasional Penanggulangan (BNPB), Letjen Suharyanto menyebutkan, dana bantuan untuk rumah rusak sedang dan ringan tahap dua akan dicairkan pada 2 Maret mendatang. Bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.
"Untuk rumah rusak berat pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara)," kata Suharyanto dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, dana bantuan 80 persen dapat langsung dicairkan, sedangkan 20 persen sisanya diblokir oleh pihak bank. Tujuannya supaya proses pembangunan dan perbaikan benar-benar terealisasi dan bukti pendukung dinyatakan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila perbaikan sudah selesai, kata Suharyanto, dana 20 persen baru dapat dicairkan. Pemerintah menerapkan skema seperti itu untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah.
"Uang itu harus masuk ke rekening perorangan, tidak ada pejabat yang bisa mengganggu karena itu hak penerima," jelasnya.
Suharyanto meminta supaya persyaratan pencairan tidak dipersulit. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik mengarah pada permainan antara pihak tertentu dengan toko material.
"Masyarakat bebas membeli material di toko mana saja. Tidak ada toko yang ditunjuk secara khusus, jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga," ujar Suharyanto.
Bagi rumah rusak ringan dan sedang yang sudah terlanjur dibersihkan, Suharyanto menyebutkan uangnya bisa dirembes atau akan diganti dengan ketentuan ada surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala desa (keuchik).
"Sekali lagi jangan persulit pencairan dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Tidak perlu ada kuitansi toko untuk pencairan, uang langsung ditransfer ke rekening penerima, nanti tim tolong sampaikan ke perbankan bersangkutan (BSI), siapapun pejabat tidak boleh mengganggu itu hak perorangan," jelasnya.
(agse/afb)











































