Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeluarkan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tahun 2026. TPP dipotong sebesar 16,87 persen.
"Kebijakan ini diambil oleh gubernur sebagai salah satu bentuk respons kebijakan fiskal Aceh dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 tanggal 18 Februari 2026. Dalam aturan itu disebutkan pembayaran TPP PNS pada Pemerintah Aceh dalam APBA tahun 2026 dilaksanakan sebesar 83,13 persen dari nominal sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.5/715/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, maka adanya pengurangan sekitar 16,87 persen dari total TPP yang sebelumnya diterima PNS Pemerintah Aceh," jelas MTA.
MTA menyebutkan, kebijakan itu juga didasari tindaklanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPR Aceh terhadap hasil evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri. Dia berharap semua pihak sepaham butuh konsentrasi besar fiskal dalam upaya pemulihan Tanah Rencong pascabencana.
"Berbagai langkah pemulihan Aceh pascabencana terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat. Gubernur selalu berharap supaya semua pihak terus bersatu demi Aceh lebih baik, bangkit dari bencana ini," ujar MTA.
Sebelumnya, bencana banjir dan tanah longsor melanda 18 kabupaten/kota di Aceh akhir November lalu. Pemulihan pasca musibah itu disebut membutuhkan anggaran ratusan triliun rupiah.
MTA mengatakan, dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) telah diserahkan Pemerintah Aceh ke BNPB pada Selasa 3 Februari lalu. Dokumen disahkan Gubernur Muzakir Manaf itu memuat semua data kerusakan, kerugian dan rencana pemulihan secara menyeluruh.
"Dari dokumen R3P yang telah kita sampaikan, pemulihan Aceh pascabencana membutuhkan anggaran Rp 153,3 triliun," kata MTA dalam keterangannya, Minggu (8/2).
