Korupsi Barang Sitaan Kasus Korupsi, Bos Pabrik Sawit di Bengkalis Ditahan

Korupsi Barang Sitaan Kasus Korupsi, Bos Pabrik Sawit di Bengkalis Ditahan

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 23:09 WIB
Foto: Kajati Riau Sutikno (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Foto: Kajati Riau Sutikno (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan Direktur Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) inisial S. Tersangka ditahan karena korupsi barang sitaan kasus korupsi hingga Rp 30 miliar lebih.

Penahanan terhadap tersangka S dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Sebelum ditahan, S lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan tersangka, tim dokter langsung mengecek kesehatan S. Hasilnya dinyatakan sehat, normal dan bisa ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka inisial S, yang bersangkutan ini beberapa kali kita panggil tidak hadir karena berbagai alasan. Hari ini kita periksa dan langsung ditahan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno saat ditemui di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Sutikno memastikan S menjabat sebagai Direktur PT Tengganai Mandiri Lestari. Perusahaan sitaan kasus korupsi yang seharusnya dikelola ke Pemkab Bengkalis.

ADVERTISEMENT

"S ini jabatannya Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Jadi yang bersangkutan mengelola pabrik kelapa sawit, tapi sebenarnya ini adalah barang bukti perkara tipikor yang dan sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, diekseskusi dan diserahkan ke Pemkab Bengkalis," kata Sutikno.

Selama penguasaan S, negara mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar lebih. Padahal aset sitaan itu seharusnya milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Jadi harusnya ini diserahkan ke Pemkab Bengkalis, tetapi tidak diserahkan yang berdampak kerugian negara Rp 30 miliar lebih," katanya.

Selain S, Kajati juga mengungkap alasan tidak menahan HJ. Sebab, HJ dinilai masih kooperatif dan terus menghadiri panggilan penyidik.

"Hari ini baru S saja ditahan karena HJ masih kooperatif," kata Sutikno.

Sementara S tak mau berkomentar ketika digiring dari Kejati Riau menuju sel tahanan. Tak satu kalimat pun keluar saat ditanya alasan nekat mengelola barang sitaan negara untuk kepentingan pribadinya.



(ras/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads