Hukum Bekam dan Suntik saat Ramadan, Membatalkan Puasa atau Tidak?

Anisa Rizki Febriani - detikSumut
Rabu, 18 Feb 2026 13:45 WIB
Foto: Istock
Medan -

Hukum bekam dan suntik saat Ramadan kerap menjadi pertanyaan umat Islam yang ingin tetap menjaga kesehatan tanpa membatalkan puasa. Bekam merupakan aktivitas mengeluarkan penyakit dengan cara mengambil darahnya.

Dikutip detikHikmah dari kitab Fiqh As Sunnah susunan Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, bekam juga dilakukan oleh Rasulullah SAW. Beliau disebut gemar berbekam.

Lantas, apakah kedua tindakan medis tersebut membatalkan puasa atau justru diperbolehkan? Berikut penjelasan hukumnya menurut pandangan para ulama.

Diterangkan dalam buku Kitab Pedoman Pengobatan Nabi oleh dr Agus Rahmadi, bekam disebut sebagai hijamah yang berasal dari kata hajjama. Arti dari hajjama adalah mengembalikan sesuatu kepada ukuran aslinya dan mencegahnya agar tidak berkembangnya penyakit.

Bekam dan Suntik di Bulan Ramadan Membatalkan Puasa?

Merujuk pada sumber yang sama, bekam boleh dilakukan ketika seseorang berpuasa. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukannya dalam keadaan puasa. Namun, jika bekam menyebabkan tubuh lemah dan lemas maka hukumnya jadi makruh.

Tsabit al-Bunani bertanya kepada Anas, "Apakah kalian memandang makruh terhadap bekam yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa pada masa Rasulullah?" Anas lalu menjawab, "Tidak, kecuali jika menyebabkan kelemahan tubuh." (HR Bukhari)

Menurut ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berbekam tidak membatalkan puasa. Namun, diterangkan dalam buku Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah karya Abu Utsman Kharisman, sebaiknya tidak berbekam saat puasa karena bisa melemahkan seseorang karena keluarnya darah.



Simak Video "Fasilitas Posko Mudik Le Minerale Solusi Relaksasi Pemudik"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork