Hukum bekam dan suntik saat Ramadan kerap menjadi pertanyaan umat Islam yang ingin tetap menjaga kesehatan tanpa membatalkan puasa. Bekam merupakan aktivitas mengeluarkan penyakit dengan cara mengambil darahnya.
Dikutip detikHikmah dari kitab Fiqh As Sunnah susunan Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, bekam juga dilakukan oleh Rasulullah SAW. Beliau disebut gemar berbekam.
Lantas, apakah kedua tindakan medis tersebut membatalkan puasa atau justru diperbolehkan? Berikut penjelasan hukumnya menurut pandangan para ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diterangkan dalam buku Kitab Pedoman Pengobatan Nabi oleh dr Agus Rahmadi, bekam disebut sebagai hijamah yang berasal dari kata hajjama. Arti dari hajjama adalah mengembalikan sesuatu kepada ukuran aslinya dan mencegahnya agar tidak berkembangnya penyakit.
Bekam dan Suntik di Bulan Ramadan Membatalkan Puasa?
Merujuk pada sumber yang sama, bekam boleh dilakukan ketika seseorang berpuasa. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukannya dalam keadaan puasa. Namun, jika bekam menyebabkan tubuh lemah dan lemas maka hukumnya jadi makruh.
Tsabit al-Bunani bertanya kepada Anas, "Apakah kalian memandang makruh terhadap bekam yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa pada masa Rasulullah?" Anas lalu menjawab, "Tidak, kecuali jika menyebabkan kelemahan tubuh." (HR Bukhari)
Menurut ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berbekam tidak membatalkan puasa. Namun, diterangkan dalam buku Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah karya Abu Utsman Kharisman, sebaiknya tidak berbekam saat puasa karena bisa melemahkan seseorang karena keluarnya darah.
Perbedaan Pandangan Tentang Suntik
Adapun terkait suntik, terdapat perbedaan pendapat. Ini dikarenakan tujuan suntik dibagi atas tiga hal, mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan.
Dinukil dari buku Batalkah Puasa Saya susunan Muhammad Saiyid Mahadhir, suntik pengobatan digunakan untuk menurunkan suhu panas yang terlalu tinggi atau detak jantung yang terlalu tinggi dan semacamnya. Dalam hal ini, ulama fikih sepakat suntik pengobatan tidak membatalkan puasa.
Sama halnya dengan suntik penguatan. Suntik ini biasanya mengandung berbagai vitamin yang sifatnya menguatkan hingga menambah kekebalan tubuh sehingga tidak membatalkan puasa.
Namun, jika suntik mengenyangkan, seperti infus, para ulama berbeda pandangan. Sebab, suntik jenis ini memberikan ganti makanan bagi mereka yang sakit karena tidak ada nafsu sehingga kondisi fisiknya lemah.
Ulama berpendapat suntik mengenyangkan membatalkan puasa karena suntik itu memberikan makan untuk tubuh. Dengan begitu, seseorang bisa merasakan manfaat sehingga aktivitas puasa menahan lapar dan haus sudah tak ada.
Sementara ulama yang berpendapat suntik mengenyangkan tidak membatalkan puasa didasarkan fikih jalur makanan masuk sebagai penentu batalnya puasa. Jalur yang dimaksud bagian tubuh yang terbuka seperti mulut dan hidung, sementara suntik tidak melalui keduanya.
Simak Video "Fasilitas Posko Mudik Le Minerale Solusi Relaksasi Pemudik"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































