Puasa sunnah merupakan salah satu pintu ketaatan untuk meraih pahala melimpah dari Allah SWT. Namun, pernahkah detikers merasa ragu saat ingin berpuasa tepat di hari Sabtu atau Minggu? Ada anggapan bahwa mengkhususkan hari tersebut untuk puasa hukumnya makruh. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya menurut syariat?
Berikut detikSumut rangkumkan penjelasan lengkap mengenai hukum puasa sunnah di akhir pekan agar ibadah detikers tetap sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Secara mendasar, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa mengkhususkan puasa sunnah hanya pada hari Sabtu adalah makruh. Mengutip buku "Fiqh Sunnah" karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa adanya larangan berpuasa di hari tersebut jika dilakukan tanpa sebab tertentu. Larangan ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Shamma:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya).
Imam Tirmidzi menjelaskan, alasan kemakruhan ini adalah untuk menghindari kemiripan dengan umat Yahudi yang mengagungkan hari Sabtu. Dengan tidak mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa, umat Muslim menjaga identitas ibadahnya.
Bagaimana dengan Puasa Hari Minggu?
Sama halnya dengan hari Sabtu, puasa yang hanya dilakukan pada hari Minggu secara tunggal juga dianggap makruh oleh ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah. Alasannya serupa, yakni hari Minggu merupakan hari raya atau hari yang diagungkan oleh kaum Nasrani. Kecuali, jika hari Minggu tersebut bertepatan dengan jadwal puasa rutin seseorang atau ada sebab syar'i lainnya.
Kondisi yang Membolehkan Puasa Sabtu-Minggu
Meskipun disebut makruh jika dilakukan sendirian, hukum ini bisa berubah menjadi boleh bahkan dianjurkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Berikut adalah rinciannya:
1. Digandengkan dengan Hari Lain
Puasa di akhir pekan menjadi hilang kemakruhannya jika detikers mengiringinya dengan hari sebelum atau sesudahnya. Misalnya, detikers berpuasa di hari Jumat dan Sabtu, atau Sabtu dan Minggu.
Ternyata, Rasulullah SAW juga pernah melakukan hal ini. Dalam hadits dari Ummu Salamah, disebutkan bahwa beliau sering berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu secara bersamaan dengan alasan:
إِنَّهُمَا عِيدُ الْمُشْرِكِينَ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ
Artinya: "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)." (HR Ahmad dan Baihaqi).
2. Bertepatan dengan Puasa Sunnah Lainnya
Jika hari Sabtu atau Minggu bertepatan dengan puasa sunnah yang memiliki keutamaan khusus, maka detikers tidak perlu ragu untuk menjalankannya. Larangan makruh tersebut otomatis gugur jika bertepatan dengan:
- Puasa Arafah
- Puasa Asyura (10 Muharram)
- Puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Hijriah)
- Puasa Syawal
3. Untuk Menunaikan Kewajiban (Puasa Wajib)
Larangan puasa di hari Sabtu dan Minggu tidak berlaku sama sekali untuk urusan wajib. Kamu dipersilakan berpuasa di akhir pekan jika tujuannya adalah:
- Membayar utang puasa (Puasa Qadha Ramadhan).
- Melaksanakan Puasa Nazar (janji ibadah).
Bagi detikers yang ingin mendulang pahala di akhir pekan, pastikan puasa tersebut memiliki sebab (seperti Arafah atau Ayyamul Bidh) atau dilakukan secara berurutan dengan hari lainnya. Dengan memahami aturan ini, ibadah kita menjadi lebih mantap dan sesuai dengan sunnah Nabi.
(nkm/nkm)











































