Puasa Ramadan menjadi salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam praktiknya, ada sebagian orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu seperti sakit, safar (perjalanan jauh), haid, nifas, atau uzur syar'i lainnya.
Ramadan 1447 H/2026 M sudah tinggal menghitung hari, kapan batas akhir membayar utang puasa Ramadan sebelumnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban Mengqadha Puasa Ramadan
Mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan disebut dengan qadha. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surah Al-Baqarah ayat 184,
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariat wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
Kapan Batas Akhir Membayar Utang Puasa?
Dikutip dari buku Puasa Wajib dan Sunah yang Paling Dianjurkan karya Zainul Arifin, batas akhir membayar utang puasa Ramadan adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Artinya, seseorang memiliki waktu sejak selesai Ramadan hingga sebelum masuk 1 Ramadan tahun berikutnya untuk melunasi utang puasanya.
Dalam salah satu hadits, Aisyah RA berkata,
"Aku memiliki utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadist ini menunjukkan bahwa Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, mengerjakan qadha Ramadan hingga bulan Syaban (bulan sebelum Ramadan), namun tetap menunaikannya sebelum Ramadan berikutnya tiba. Ini menjadi dalil bahwa qadha masih diperbolehkan hingga sebelum masuk Ramadan selanjutnya.
Bagaimana Jika Melewati Ramadan Berikutnya?
Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan hal yang harus dilakukan jika belum melunasi utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya.
"Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba. Hal itu berdasarkan hadits: "Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)
Dari penjelasan tersebut diketahui seseorang menunda membayar utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya, maka:
1. Ia tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
2. Ia juga wajib membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan).
Namun, jika keterlambatan tersebut karena uzur yang berkelanjutan (misalnya sakit berkepanjangan), maka ia hanya wajib mengqadha tanpa fidyah setelah sembuh.
Golongan yang Wajib Qadha Puasa
Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari yang ditulis KH Muhammad Habibilillah, berikut beberapa orang yang diwajibkan mengganti puasa:
Orang yang sakit
Musafir
Ibu hamil dan menyusui
Orang tua yang sudah tidak sanggup untuk berpuasa
Pekerja berat
Wanita yang sedang haid dan nifas
Sedangkan orang yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti lansia renta atau sakit yang tidak ada harapan sembuh), maka kewajibannya adalah membayar fidyah, bukan qadha.
Niat Qadha Puasa
Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadan yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan Hingga Kematian karya Muh Hambali,
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu soumaghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadana lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah ta'ala."
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan AS-Israel ke Iran
PBNU Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran: Brutal dan Merusak Tatanan
Lebaran Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Penetapan Resminya