Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan ponsel bagi murid, guru dan tenaga pendidik saat jam pelajaran. Murid juga diminta mengumpulkan ponsel atau gawai ke guru sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1772/2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/handphone Pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB yang diteken Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin. SE itu memuat sejumlah poin mulai dasar hukum pelaksanaan hingga mekanisme pemanfaatan ponsel.
"Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai/gandphone sebagai sumber belajar, Dinas Pendidikan Aceh memandang perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai/handphone dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan," kata Murthala dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Pada ketentuan umum SE itu disebutkan, kepala satuan pendidikan dapat melarang penggunaan gawai atau mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan satuan pendidikan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi siswa-siswi. Kepala Satuan Pendidikan diminta melarang pelajar, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan Satuan Pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan.
Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan seluruh gawai dinonaktifkan atau diubah ke mode hening setelah memasuki gerbang satuan pendidikan dan dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh sekolah. Murthala meminta kepala sekolah berperan aktif membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif.
"Pada saat surat edaran ini mulai berlaku, pemberlakukan tata tertib satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi siswa-siswi tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini," jelas Murthala.
Simak Video "Video: Momen 29 Siswa Kecanduan Rokok-Mabuk Dikirim ke Barak TNI"
(astj/astj)