Pemerintah Provinsi Jakarta melarang penggunaan HP di sekolah dalam Surat Edaran (SE) terbaru. Saat kegiatan pembelajaran berlangsung, siswa diminta untuk mengumpulkan HP, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya.
Dalam SE yang sama, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan HP selama jam sekolah. Namun, aturan ini tidak melarang total penggunaan HP di sekolah.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari sekolah Labschool.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof. Totok Bintoro, selaku Kepala Badan Pengelola Sekolah Labschool Yayasan Pembina Universitas Negeri Jakarta (BPS YP-UNJ) mengatakan Labschool sebetulnya sudah menerapkan aturan mengenai penggunaan HP di sekolah. Ia mengatakan HP boleh digunakan, tapi tidak saat pembelajaran berlangsung.
"Sejak awal handphone boleh digunakan, tapi pembelajaran di kelas tidak menggunakan handphone menggunakan teknologi yang kami sediakan," ujar Prof. Totok ditemui usai fun Walk ONELABS Dies Natalis ke-58 di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (7/2).
"Apapun kebijakan pemerintah, negara, kalau itu baik,Labschool akan mengikuti," imbuhnya.
Pembatasan HP di Sekolah di Jakarta
Dalam Surat Edaran (SE) Disdik DKI Jakarta No e-0001/SE/2026, berikut aturan pembatasan HP atau gawai di satuan pendidikan:
- Kepala satuan pendidikan melarang murid, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah di lingkungan satuan pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang sudah ditentukan
- Kepala satuan pendidikan memastikan semua gawai siswa dinonaktifkan atau diubah ke mode silent setelah masuk gerbang
- Gawai siswa dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan sesuai tata cara yang berlaku
- Gawai dikumpulkan pada wali kelas, petugas piket, atau cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai
- Gawai hanya boleh diambil lagi oleh murid saat jam pelajaran utama/intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik mata pelajaran tertentu untuk menggunakannya secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran
- Satuan pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai
- Kepala sekolah menetapkan narahubung sekolah (baik guru BK, wali kelas, atau petugas lain)
- Kepala sekolah memastikan adanya data kontak darurat setiap murid untuk memastikan kelancaran komunikasi antara sekolah dan orang tua/wali murid, yang diperbarui secara berkala.
(nir/pal)











































