Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan ponsel bagi murid, guru dan tenaga pendidik saat jam pelajaran. Murid juga diminta mengumpulkan ponsel atau gawai ke guru sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1772/2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/handphone Pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB yang diteken Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin. SE itu memuat sejumlah poin mulai dasar hukum pelaksanaan hingga mekanisme pemanfaatan ponsel.
"Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai/gandphone sebagai sumber belajar, Dinas Pendidikan Aceh memandang perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai/handphone dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan," kata Murthala dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada ketentuan umum SE itu disebutkan, kepala satuan pendidikan dapat melarang penggunaan gawai atau mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan satuan pendidikan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi siswa-siswi. Kepala Satuan Pendidikan diminta melarang pelajar, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan Satuan Pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan.
Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan seluruh gawai dinonaktifkan atau diubah ke mode hening setelah memasuki gerbang satuan pendidikan dan dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh sekolah. Murthala meminta kepala sekolah berperan aktif membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif.
"Pada saat surat edaran ini mulai berlaku, pemberlakukan tata tertib satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi siswa-siswi tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini," jelas Murthala.
Sementara pada poin mekanisme pemanfaatan gawai bagi siswa-siswi disebutkan ponsel dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/guru BK dengan mode hening sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Gawai disebut hanya boleh diambil kembali ketika jam pelajaran utama dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.
Satuan pendidikan diminta menunjuk guru BK untuk pengumpulan gawai serta menentukan tempat penyimpanan ponsel. Selama berada di lingkungan sekolah, ponsel hanya boleh diaktifkan dan digunakan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.
Guru setiap mata pelajaran disebut wajib menyampaikan permohonan izin rencana penggunaan gawai kepada kepala satuan pendidikan tentang penggunaan gawai untuk keperluan pembelajaran paling sedikit H-1 kalender. Penggunaan HP juga dibatasi selama durasi keperluan pembelajaran.
"Pendidik dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama dan kokurikuler yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran. Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presentasi digital, penilaian, dan lainnya) dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran," ujar Murthala.
"Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat yang sudah ditentukan," lanjutnya.
Simak Video "Video: Momen 29 Siswa Kecanduan Rokok-Mabuk Dikirim ke Barak TNI"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































