Mengapa Gawai Mulai Dibatasi di Sekolah? Ini Penjelasan Mendikdasmen

ADVERTISEMENT

Mengapa Gawai Mulai Dibatasi di Sekolah? Ini Penjelasan Mendikdasmen

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 16 Jul 2026 07:30 WIB
Siswa Siswi sekolah dasar kelas 5 menjalani ujian Penilaian Akhir Tahun secara tatap muka dengan mengunakan gawai di Sekolah Dasar Negeri 07 Pagi Malaka Jaya, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021).
Ilustrasi penggunaan gawai di sekolah. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menerbitkan aturan terkait pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku saat kegiatan belajar di sekolah.

Kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib sekolah tentang pembatasan penggunaan gawai sesuai kebutuhan, karakteristik, dan kondisi sekolah masing-masing. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan dapat memberikan contoh penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama di lingkungan sekolah.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan kebijakan ini bukan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya supaya lebih mendukung proses pembelajaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," terang Abdul Mu'ti melalui keterangan resmi pada Selasa (14/7/2026).

Ketentuan pembatasan penggunaan gawai tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Mu'ti mengatakan kebijakan ini penting mengingat intensitas rata-rata pengguna internet di Indonesia mencapai 7 jam 32 menit dalam sehari.

ADVERTISEMENT

Mengapa Gawai Dibatasi di Sekolah?

Dikutip dari unggahan media sosial resmi Kemendikdasmen, beberapa alasan pembatasan gawai di sekolah adalah

  • Menciptakan budaya belajar aman dan nyaman
  • Meningkatkan fokus belajar dan interaksi sosial
  • Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat
  • Mengoptimalkan teknologi untuk mendukung pembelajaran, serta membangun budaya digital yang bijaksana dan bertanggung jawab.

Bagaimana Mekanisme Pembatasannya?

Kepala sekolah diminta menerapkan pembatasan gawai melalui penyesuaian tata tertib sekolah dengan ketentuan:

  • Mengatur penggunaan gawai mencakup telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya (tidak berlaku untuk perangkat yang disediakan sekolah)
  • Menerapkan mekanisme penyimpanan gawai supaya disimpan dengan aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi sekolah
  • Menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mencakip mekanisme pengumpulan, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk belajar, pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada siswa.
  • Memberikan pengecualian pembatasan bahwa gawai boleh digunakan pada kondisi tertentu seperti arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas untuk murid disabilitas, kebutuhan medis, atau transportasi
  • Melakukan sosialisasi kebijakan kepada siswa, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan komite sekolah
  • Mendorong kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, dan permainan tradisional untuk memperkuat keseimbangan aktivitas digital dan nondigital
  • Mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan serta dampak pembatasan penggunaan gawai kepada dinas pendidikan.

Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen mendorong budaya belajar yang meningkatkan konsentrasi belajar. Surat edaran ini juga diharapkan bisa melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.



(nah/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads