Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) mengubah putusan terhadap Roslina dalam perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Majelis hakim tingkat banding menurunkan vonis Roslina dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
"Putusan banding sudah keluar. Terdakwa Roslina dari 10 tahun menjadi 7 tahun, sementara untuk terdakwa Marliyati tetap 2 tahun," kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis (5/2/2025).
Terkait putusan banding tersebut, Priandi menyebut pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari para terdakwa. Jika para terdakwa mengajukan kasasi, jaksa penuntut umum juga akan menempuh upaya hukum serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau para terdakwa menerima putusan, jaksa juga menerima. Tapi kalau mereka kasasi, jaksa juga kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina karena terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART). Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim saat membacakan putusan, seperti dilansir detikSumut, Selasa (9/12/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Hakim juga menyatakan tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Majelis hakim turut membacakan vonis terhadap terdakwa Marliyati Louru Peda. Marliyati divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Dalam proses persidangan, ART bernama Intan mengaku dianiaya hingga dipaksa memakan kotoran anjing oleh Roslina selaku majikan, bersama Marliyati yang juga ART. Intan mengatakan, seluruh pekerjaannya kerap dianggap salah oleh keduanya.
Intan juga mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.
"Saya telan karena takut dipukul," katanya.
