Kepulauan Riau

Warga Batam Keluhkan Rumah Subsidi Dijual di Atas Harga, Ini Kata Bapenda

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 05 Feb 2026 15:50 WIB
Foto: Nanda Fadilah Zulkarnaen (tengah), bersama warga perumahan Rhabayu Estuario. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Warga perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku membeli rumah subsidi dengan harga jauh lebih mahal. Harga ini lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu warga terdampak, Nanda Fadilah Zulkarnaen, mengungkapkan dirinya membeli rumah subsidi di perumahan tersebut pada 21 Maret 2021 melalui skema KPR BTN Syariah. Saat itu, harga rumah yang ditawarkan developer mencapai Rp 172 juta, sementara harga resmi rumah subsidi di wilayah Kepulauan Riau berdasarkan ketentuan pemerintah hanya Rp 156,5 juta.

"Waktu transaksi saya tidak pernah diberi tahu bahwa harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah itu Rp 156,5 juta. Saya baru tahu Oktober 2025 setelah mempelajari aturan Permen PUPR," kata Nanda saat ditemui, Kamis (5/2/2026).

Menurut Nanda, perbedaan harga tersebut berdampak langsung pada besaran utang pokok KPR yang dibebankan kepadanya. Ia menjelaskan, dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, seharusnya sisa kredit ke bank hanya Rp 136,6 juta. Namun faktanya, utang pokok yang tercatat di bank mencapai Rp 148,6 juta.

"Artinya sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga rumahnya dinaikkan," ujarnya.

Tak hanya itu, Nanda juga menyoroti pemotongan dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta yang ia terima dari pemerintah pada 2022. Dana tersebut, kata dia, langsung masuk ke rekening dan otomatis terdebet ke developer dan dirinya mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

"Alasannya saya masih kurang Rp 3,5 juta dari DP. Karena saya tidak tahu aturan waktu itu, saya terima saja. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar," ujarnya.

Nanda juga mempersoalkan Akta Jual Beli (AJB) yang mencantumkan harga Rp 156,5 juta, berbeda dengan harga transaksi riil Rp 172 juta. Perbedaan tersebut, menurutnya, berdampak pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"BPHTB yang saya bayar Rp 4,325 juta itu dihitung dari harga Rp 156,5 juta. Kalau dihitung dari harga riil Rp 172 juta, seharusnya BPHTB saya sekitar Rp 5,1 juta. Ada potensi kerugian pendapatan daerah sekitar Rp 775 ribu per rumah," jelasnya.



Simak Video "Video Prabowo Puji Maruarar saat Launching 26 Ribu Rumah: Beliau Pekerja Keras"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork