Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberikan penjelasan terkait dugaan penjualan rumah subsidi di atas harga ketentuan pemerintah di Perumahan Rhabayu Estuario, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Bapenda menyebutkan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang sah secara hukum.
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB berpedoman pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang nilainya lebih tinggi.
"Dalam praktiknya, Bapenda mengacu pada data dan dokumen resmi yang disampaikan wajib pajak melalui AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," kata Raja, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja menyebutkan Bapenda tidak mengetahui adanya perbedaan harga transaksi di lapangan. Sebab, AJB merupakan dokumen resmi yang diakui negara dan menjadi dasar utama dalam proses penetapan serta validasi BPHTB.
"Bapenda baru mengetahui adanya informasi dugaan perbedaan harga jual rumah subsidi tersebut setelah menerima pemanggilan dari Inspektorat untuk keperluan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
"Pencantuman harga dalam AJB seharusnya mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal itu berpotensi melanggar ketentuan perpajakan daerah dan dapat menimbulkan kekurangan penerimaan daerah dari sektor BPHTB," tambahnya.
Raja juga menyebutkan, hingga saat ini Bapenda belum pernah melakukan audit atau evaluasi khusus terhadap pembayaran BPHTB pada proyek perumahan subsidi tersebut, sepanjang tidak terdapat laporan resmi atau indikasi pelanggaran berdasarkan dokumen yang disampaikan.
"Apabila ditemukan indikasi manipulasi data, Bapenda akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Inspektorat serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan," ujarnya.
Raja menjelaskan, pemungutan BPHTB dilaksanakan dengan sistem self assessment. Sehingga keterlibatan Bapenda terbatas pada pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
"Apabila terbukti terdapat kekurangan pembayaran BPHTB, maka akan dilakukan koreksi dan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Terkait pembeli rumah subsidi, Raja menegaskan masyarakat pada prinsipnya dilindungi sepanjang beritikad baik. Namun, apabila terdapat keterlibatan dalam penyampaian data yang tidak benar, hal tersebut dapat berdampak hukum.
"Ke depan, Bapenda akan memperkuat sistem pengawasan, digitalisasi layanan, serta koordinasi lintas instansi guna mencegah terulangnya praktik serupa," ujarnya.
(mjy/mjy)











































