Wanita Hamil Boleh Puasa? Dokter Kandungan Ungkap Fakta Medisnya

Wanita Hamil Boleh Puasa? Dokter Kandungan Ungkap Fakta Medisnya

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Rabu, 04 Feb 2026 13:00 WIB
Expecting muslim woman stroking belly sitting on sofa, carrying child harmony
Foto: iStock
Medan -

Kurang dari satu bulan lagi umat Islam di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Hukum puasa Ramadan dalam Islam adalah wajib (fardhu 'ain) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Dasarnya jelas, antara lain firman Allah dalam Al-Qur'an:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu..." (QS. Al-Baqarah: 183)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat bulan Ramadan tiba, sering muncul pertanyaan apakah wanita hamil aman menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan? dr Huthia Andriyani, Sp.OG memberikan penjelasan.

ADVERTISEMENT

Apakah Aman Wanita Hamil Puasa Ramadan?

Dikutip dari Primaya Hospital Depok, dr Huthia menyebut ibu hamil diperbolehkan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, harus menekankan beberapa poin penting yang wajib diperhatikan:

1. Trimester pertama tanpa keluhan, ibu hamil tidak sedang mengalami mual dan muntah yang parah.

2. Penyakit hipertensi penyerta, tidak memiliki riwayat diabetes mellitus (DM) dengan kadar gula darah yang tidak terkontrol.

3. Lampu hijau dari dokter, pastikan ibu hamil telah melakukan kontrol atau USG serta mendapatkan izin langsung dari dokter spesialis kandungan.

Banyak ibu hamil memilih tetap puasa karena faktor lingkungan. Secara psikologis, berpuasa bersama-sama di bulan Ramadhan terasa lebih ringan dan menyenangkan dibandingkan jika harus mengganti puasa sendirian di kemudian hari.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa puasa Ramadhan pada ibu hamil yang sehat tidak memiliki dampak signifikan terhadap berat badan, panjang janin, maupun waktu kelahiran. Dalam Islam, keputusan untuk berpuasa selama hamil adalah pilihan pribadi yang didasarkan pada kekuatan fisik. Ibu hamil diberikan keringanan khusus (rukhsah) dan tidak diperbolehkan berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan janin maupun dirinya sendiri.

Menariknya, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai cara mengganti puasa yang disukai. Ulama besar Yusuf al-Qaradhawi dalam kitab Minhaj al-Islam menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup memperhatikan fidyah saja tanpa perlu menggantikan hari.

Mengapa Cukup Membayar Fidyah?

1. Golongan orang yang berat, beliau berpendapat bahwa ibu hamil adalah golongan orang yang sudah (masyaqqah) melakukan puasa.

2. Dalil Al-Qur'an : Merujuk pada QS. Ayat Al-Baqarah : 184 menyatakan bahwa orang-orang yang berat menjalankannya wajib memberi makan orang miskin sebagai fidyah.

Meskipun secara umum aman bagi orang yang sehat, puasa bisa menjadi tantangan bagi kamu yang memiliki kondisi medis tertentu. Para ahli menyarankan untuk segera membatalkan puasa jika kamu mengalami rasa lelah yang sangat ekstrem atau kematian yang tidak terganggu, pusing dan pandangan kabur, serta gejala dehidrasi atau penurunan gerakan janin secara drastis.

Artikel ditulis peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Ramadan dan Kesetaraan Gender di Era Digital"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads