Tiga saudara perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, Y (41). Saat ini, pelaku Y telah ditangkap petugas kepolisian.
"Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankannya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, Senin (2/2/2026).
Agus memerinci ketiga korban itu masing-masing berusia 9 tahun, 12 tahun dan 16 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persetubuhan itu, kata Agus, terungkap pada Senin (27/1) malam. Saat itu, salah satu korban bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku di dalam rumah.
Mendengar hal itu, korban yang lain pun akhirnya buka suara dan juga mengaku menjadi korban kebejatan ayah tirinya.
Atas kejadian itu, ibu para korban melaporkan suaminya itu ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian pin menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menemukan bukti terkait perbuatan pelaku. Petugas kepolisian pun mencari pelaku dan menangkapnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, di mana korban adalah anak tirinya," pungkasnya.
