Aturan Baru Seragam ASN 2026 Seragam Batik Korpri Jadi Simbol Persatuan

Aturan Baru Seragam ASN 2026 Seragam Batik Korpri Jadi Simbol Persatuan

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Jumat, 30 Jan 2026 08:30 WIB
Ilustrasi Korpri
Foto: shutterstock
Medan -

Memasuki tahun 2026, ada informasi terbaru yang wajib kamu perhatikan supaya tidak ketinggalan update penting di kantor. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis panduan terbaru tentang penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini bukan hanya sekedar himbauan biasa, tapi sudah ditulis secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.

Pernahkah kamu penasaran, apa saja hal-hal yang berubah? Mengapa juga seragam batik Korpri sekarang menjadi pusat perhatian yang patut kita banggakan? Bagi kalian yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami aturan ini sangat penting agar tetap sopan dan tertib dalam lingkungan kerja resmi. Mari kita bahas bersama-sama aturan ini agar kamu semakin siap tampil rapi, kompak, dan percaya diri sebagai abdi negara!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa Ada Aturan Baru?

Bukan hanya soal penampilan, aturan ini bertujuan untuk menciptakan rasa persatuan dan semangat kerja yang sama di antara para pegawai negara. Dengan jumlah pegawai negeri sipil (ASN) yang kini mencapai lebih dari 6,5 juta orang di seluruh Indonesia, pemerintah ingin meningkatkan rasa bangga terhadap identitas ASN sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Poin utama dalam aturan baru seragam ASN 2026 ini adalah penegasan penggunaan seragam batik Korpri.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah isi peraturan yang wajib diperhatikan oleh seluruh pegawai:

a. Para pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:

1) Setiap hari kamis;

2) Upacara ulang tahun Korpri;

3) Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;

4) Upacara hari besar nasional;

5) Upacara bendera, kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang;

6) Pelatihan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau

7) Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri

b. Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakkan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.

Perlu diketahui bahwa aturan ini tidak membeda-bedakan status kepegawaian seseorang. Apakah kamu adalah PNS, PPPK penuh waktu, atau PPPK paruh waktu, maka kamu tetap wajib merasa bangga dengan menggunakan seragam Korpri.

Intinya, aturan baru seragam ASN tahun 2026 itu sebenarnya tentang perasaan bangga. Pemerintah ingin setiap kali kita memakai batik Korpri saat bercermin, merasa bangga menjadi bagian dari mesin utama birokrasi Indonesia. Baik kamu yang bekerja di kantor pusat, di daerah terpencil, maupun rekan-rekan yang ada di perwakilan luar negeri, kami tetap memiliki identitas yang sama.

Aturan baru ini ada agar kita semakin kuat dan profesional. Jadi, pastikan batik Korpri kamu sudah rapi dan siap dipakai sesuai dengan jadwal di instansi masing-masing, ya! Selain membuat tampilan lebih rapi, seragam ini juga menunjukkan komitmen kita terhadap NKRI.

Artikel ini dibuat oleh peserta magang Kemanker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detik.com.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads