Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai periode tahun 2018-2019. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pun merespons soal anak buahnya itu.
Bobby mengatakan jika Naslindo belum diberhentikan karena tidak dilakukan penahanan. Pihaknya bakal memberhentikan Naslindo dari jabatannya jika sudah dilakukan penahanan.
"Kalau nanti sudah penahanan ya akan kita lakukan pemberhentian, emarin sudah saya tanya juga kepada Pak Sekda, kalau sudah penahanan ini nanti akan kita terbitkan Plt," kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Kamis (29/1/2026).
Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap membenarkan jika Naslindo ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menerima surat dari kejaksaan soal penetapan tersangka pada Jumat (23/1).
"Iya sudah dapat informasi soal penetapan tersangka, ada surat dari Kejaksaan per tanggal 23 Januari," kata Sulaiman Harahap saat dihubungi, Senin (26/1).
Namun Sulaiman tidak menjelaskan soal detail perkara yang menjerat Naslindo. Sulaiman pun meminta untuk menghubungi Badan Kepegawaian untuk informasi lebih lanjut.
"Ke BKD saja ya, kita hanya menjelaskan seperti itu," ucapnya.
Kepala Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan jika ASN bakal diberhentikan sementara jika sudah ada penahanan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Dari sisi kepegawaian kan tentu ada aturan-aturan kepegawaian sebagaimana Undang-Undang ASN Tahun 2023, di situkan disebutkan PNS itu akan diberhentikan sementara apabila dilakukan penahanan tersangka," kata Sutan Tolang Lubis saat dihubungi, Selasa (27/1).
Hingga saat ini, Naslindo disebut belum dilakukan penahanan. Sehingga belum ada pencopotan dari jabatannya.
"Kalau informasi yang kami terima belum ada penahanan, tapi kita tetap dengan azas praduga tidak bersalah," ucapnya.
Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"
(niz/mjy)