Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Didenda Rp 7 Juta Mulai 1 Januari 2026

Muhammad Lugas Pribady - detikSumut
Kamis, 01 Jan 2026 19:30 WIB
Menara Petronas di Kuala Lumpur (Foto: Vega Kurnianto/d'Traveler)
Jakarta -

Pemerintah Malaysia akan memberlakukan denda sebesar RM2.000 atau setara Rp 7,3 juta untuk siapapun yang kedapatan meludah sembarangan di Kuala Lumpur. Kebijakan dilarang meludah sembarangan ini mulai berlaku hari ini 1 Januari 2026.

Tidak hanya sanksi denda, orang yang kedapatan meludah sembarangan di Kuala Lumpur akan diberikan sanksi menjalani lebih dari 12 jam pelayanan masyarakat dalam kurun enam bulan.

Aturan tersebut ditegaskan Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari persiapan menyambut Visit Malaysia 2026 (VM2026). Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan, Nor Halizam Ismail, mengatakan penegakan hukum akan diperketat melalui operasi rutin anti-meludah dan anti-pembuangan sampah sembarangan di seluruh wilayah kota.

Menurutnya, praktik meludah di trotoar dan ruang publik masih kerap ditemukan, terutama di kawasan ramai. Karena itu, operasi penertiban akan difokuskan di lokasi-lokasi wisata populer yang banyak dikunjungi warga dan turis.

"Praktik ini tidak hanya mengotori lingkungan sekitar tetapi juga mencoreng citra negara," kata Nor Halizam dikutip detikTravel dari The Star, Kamis (1/1/2026)

Menurut Nor Halizam, sanksi diberlakukan bukan untuk mengejar pendapatan. Tapi, pemberlakuan sanksi bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum.

"Denda yang dikenakan dapat mencapai hingga RM 2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama," jelasnya.



Simak Video "Berburu Nikmatnya Kambing Golek di Jalan Alor, Malaysia"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork