Segini Biaya Akad Nikah di Luar KUA Sesuai Aturan

Segini Biaya Akad Nikah di Luar KUA Sesuai Aturan

Tia Kamila - detikSumut
Kamis, 01 Jan 2026 05:00 WIB
Segini Biaya Akad Nikah di Luar KUA Sesuai Aturan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Jamaludin Yusup
Jakarta -

Akad nikah tidak selalu harus digelar di Kantor Urusan Agama (KUA). Banyak pasangan memilih melangsungkan pernikahan di rumah, gedung, atau lokasi lain berdasarkan kesepakatan keluarga. Pilihan ini kerap menimbulkan pertanyaan seputar biaya, terutama karena masih ada masyarakat yang belum memahami aturan resmi mengenai akad nikah di luar KUA.

Lantas, berapa biaya akad nikah di luar KUA menurut ketentuan Kementerian Agama (Kemenag), dan apa perbedaannya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA? Berikut penjelasannya.

Biaya Akad Nikah di Luar KUA Menurut Kemenag

Dilansir detikHikmah, Kemenag telah menetapkan aturan biaya pernikahan yang berlaku secara nasional melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sebaliknya, akad nikah yang digelar di luar kantor KUA dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

  • Akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja: gratis atau tidak dipungut biaya.
  • Akad nikah di luar KUA: dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tata Cara Pendaftaran Pernikahan Menurut Kemenag

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, calon pengantin harus mengikuti sejumlah tahapan berikut:

ADVERTISEMENT

1. Datang ke Kantor KUA

Calon pengantin wajib mendatangi KUA dengan membawa dokumen utama berupa:

  • Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili;
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika akad dilakukan di luar kecamatan tempat tinggal;
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran;
  • Pas foto ukuran 2 Γ— 3 berlatar biru sebanyak empat lembar beserta versi digitalnya.

Selain itu, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan sesuai kondisi masing-masing, seperti surat keterangan sehat, surat persetujuan calon pengantin, izin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun, dispensasi pengadilan bagi yang belum berusia 19 tahun, izin atasan bagi anggota TNI atau Polri, penetapan izin poligami, serta akta cerai atau akta kematian bagi duda atau janda.

2. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas KUA

Petugas KUA akan memverifikasi data calon pengantin dan memastikan seluruh persyaratan serta rukun nikah telah terpenuhi.

3. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan. Jadwal dan teknis pelaksanaannya dapat dikonsultasikan langsung dengan pihak KUA.

4. Ketentuan Biaya Pernikahan

Pencatatan nikah memiliki ketentuan biaya sebagai berikut:

  • Akad nikah di KUA tidak dikenakan biaya dan hanya dilakukan pada hari serta jam kerja.
  • Akad nikah di luar KUA dikenai biaya sebesar Rp600.000.

5. Pelaksanaan Akad Nikah

Akad nikah pun dilaksanakan sesuai keinginan calon pengantin baik di KUA atau di luar KUA. Usai akad nikah, buku nikah lalu diberikan, paling lambat tujuh hari setelah prosesi pernikahan.

Ketentuan Nikah di Hari Libur

Mengacu pada Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah pada dasarnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, calon pengantin dapat mengajukan permohonan agar akad nikah dilakukan di luar hari dan jam kerja, termasuk hari libur, dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.

Dengan demikian, akad nikah tetap bisa dilaksanakan pada hari Minggu atau hari libur lainnya dengan ketentuan:

  • Dilaksanakan atas permintaan calon pengantin;
  • Mendapat persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah;
  • Diselenggarakan di luar kantor KUA.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama RI, pelayanan akad nikah di kantor KUA hanya tersedia pada hari Senin hingga Jumat. Meski kantor KUA libur pada akhir pekan, petugas penghulu tetap dapat melayani akad nikah di luar kantor KUA selama seluruh persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Biaya Akad Nikah di Luar KUA Menurut Aturan Kemenag




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads