Kepulauan Riau

Buruh Kecewa UMSK Batam Tak Diusulkan, Ini Penjelasan Disnaker

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 23 Des 2025 19:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images).
Batam -

Serikat pekerja menyesalkan tidak diusulkannya Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Batam tahun 2026. Serikat pekerja menilai Pemerintah Kota Batam tidak memiliki itikad baik dalam memperjuangkan upah berkeadilan bagi pekerja sektor berisiko tinggi.

"UMSK itu prinsipnya membagi upah berdasarkan risiko dan beban kerja. Pekerjaan yang risikonya tinggi, bebannya berat, tentu harus berbeda upahnya dengan yang risikonya ringan," kata Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, Selasa (23/12/2025).

Ia mencontohkan pekerjaan konstruksi di ketinggian yang berisiko kematian langsung, serta pekerjaan yang bersentuhan dengan bahan kimia berbahaya yang berdampak jangka panjang terhadap kesehatan pekerja. Seluruh sektor berisiko tersebut, kata dia, ada di Batam sebagai kota industri.

"Batam itu lengkap. Konstruksi ada, industri kimia ada, manufaktur berat juga ada. Sangat disayangkan, sudah bertahun-tahun buruh mengidamkan upah yang berkeadilan, tapi tidak pernah terwujud," ujarnya.

Yapet mengungkapkan, Dewan Pengupahan Kota Batam sebenarnya telah membahas UMSK, bahkan unsur pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah mengusulkan sektor-sektor tertentu. Namun, rekomendasi dari Wali Kota Batam kepada gubernur tidak kunjung disampaikan.

"Karimun juga terbatas waktunya, seluruh Indonesia juga sama. Jangan jadikan waktu sebagai alasan. Ini pola yang sama seperti tahun lalu, ditunda sampai lewat waktu, lalu pengusaha menolak," katanya.

Atas kondisi tersebut, serikat pekerja memastikan akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi. Yapet menegaskan, dasar hukum UMSK sudah jelas, baik melalui putusan Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Pemerintah.

"Batam ini kota industri, masa tidak punya UMSK ? Karimun saja punya. Ini bukan cuma soal kecewa, tapi juga soal malu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan tidak ditetapkannya UMSK 2026 disebabkan keterbatasan waktu serta tidak tercapainya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota.

Menurutnya, secara normatif gubernur tidak wajib menetapkan UMSK. Hal itu diatur dalam Pasal 35F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menyebutkan bahwa penetapan UMSK bersifat opsional dan dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota.

"UMSK itu dapat ditetapkan, bukan kewajiban. Rekomendasinya berasal dari wali kota yang sebelumnya dibahas di DPK," ujar Yudi.

Ia menjelaskan, dalam penentuan sektor tertentu, Pasal 35 I ayat 4 mengamanatkan agar DPK meminta saran dan masukan dari organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait. Namun dalam pembahasan, tidak tercapai kesepakatan.

"Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara dari unsur serikat pekerja usulannya bervariasi, mulai dari 15 hingga 36 sektor. Tidak ada satu angka atau satu suara," ujarnya.

Akibat perbedaan pandangan tersebut, hasil rapat DPK hanya dituangkan dalam bentuk berita acara yang memuat pendapat masing-masing unsur tanpa rekomendasi final.

Saat hasil pembahasan diserahkan kepada Wali Kota Batam, Yudi menyebutkan muncul pertimbangan bahwa masukan resmi dari organisasi di masing-masing sektor belum diperoleh sebagaimana amanat PP. Kondisi ini diperparah oleh waktu pembahasan yang sangat terbatas.

"Kami baru menerima salinan PP pada tanggal 18 atau 19 Desember, lalu langsung dibahas tanggal 19. Setengah hari membahas UMK, setengah hari membahas UMSK. Senin sudah harus diserahkan ke provinsi, sementara Sabtu dan Minggu libur," ujarnya.

Menurut Yudi, dalam waktu sesingkat itu tidak dimungkinkan untuk meminta saran dari puluhan sektor, bahkan untuk beberapa sektor sekalipun. Karena tidak ada keputusan bulat di DPK, wali kota dinilai tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan UMSK.

Sebagai langkah pengimbang, Pemerintah Kota Batam memfokuskan kebijakan pada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Dengan menggunakan alpha 0,7, UMK Batam tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 7,38 persen.

"Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 sebesar 4,10 persen dan tahun 2025 sebesar 6,50 persen. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menutup ketiadaan UMSK," kata Yudi.

Ia juga menepis anggapan adanya tenggat waktu tambahan setelah penetapan UMK untuk mengusulkan UMSK. Menurutnya, Pasal 35J serta ketentuan penutup PP mengatur bahwa UMK dan UMSK 2026 harus ditetapkan dan diumumkan gubernur paling lambat 24 Desember 2025.

"Artinya, secara waktu memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk membahas UMSK," ujarnya.



Simak Video "Video: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP 2026 Diabaikan!"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork