Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau pada 24 Desember 2025 lalu. Besaran UMSK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.374.672 per bulan, atau selisih Rp16.690 lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan usulan UMSK Batam telah diserahkan kepada Gubernur Kepri pada 24 Desember 2025 malam sekitar pukul 19.00 WIB, dan pada hari yang sama langsung ditetapkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Rekomendasi UMSK sektor kota sudah kami serahkan tanggal 24 malam. Hari itu juga ditetapkan gubernur, sesuai deadline tanggal 24. Jadi UMSK Batam 2026 sudah sah," kata Yudi, Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menjelaskan, UMSK Batam 2026 hanya berlaku untuk dua sektor, yakni sektor galangan kapal dan sektor bangunan lepas pantai (offshore). Penetapan dua sektor tersebut merupakan hasil pembahasan bersama lintas unsur.
"Kesimpulannya hanya dua sektor, yakni industri galangan kapal dan jasa reparasi bangunan terapung, serta industri bangunan lepas pantai (offshore) dan bangunan terapung," jelasnya.
Disinggung soal permintaan serikat pekerja yang mengusulkan belasan sektor untuk UMSK, Yudi menjelaskan pengusulan dua sektor tersebut telah melalui diskusi maraton. Pemerintah juga telah mendengar masukan dari unsur buruh dan pengusaha.
"Ini hasil diskusi yang dipimpin langsung Bapak Wali Kota Batam, didampingi Ibu Wakil Wali Kota, bersama Kapolda serta perwakilan serikat buruh," jelasnya.
"Pemerintah juga telah berkomunikasi dan meminta masukan dari perwakilan pengusaha dan buruh. Dari pembahasan tersebut disepakati bahwa dua sektor tersebut layak ditetapkan sebagai sektor UMSK karena memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi," tambahnya.
Yudi menambahkan, UMSK Batam 2026 juga menjadi catatan sejarah, karena merupakan pertama kalinya kebijakan UMSK diadaptasikan secara penuh pada masa kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra untuk tahun pengupahan 2026.
"Ini pertama kali ditetapkan untuk Batam untuk tahun 2026," ujarnya.
Yudi menyebutkan, sesuai ketentuan, UMSK Batam 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dan perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan tersebut dilarang menurunkan upah pekerja.
"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah. Dan ini mulai berlaku pada Januari mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1332 Tahun 2025 sebesar Rp5.357.982.
Jika dibandingkan dengan UMK Batam Tahun 2025 sebesar Rp4.989.600, besaran UMK Batam 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,38 persen.
(afb/afb)











































