Buruh Batam Kritik Permenaker Outsourcing 2026, Soroti Upah di Bawah UMK

Kepulauan Riau

Buruh Batam Kritik Permenaker Outsourcing 2026, Soroti Upah di Bawah UMK

Alamudin Hamapu - detikSumut
Minggu, 03 Mei 2026 01:00 WIB
Buruh Batam Kritik Permenaker Outsourcing 2026, Soroti Upah di Bawah UMK
Foto: Ilustrasi. Peringatan May Day di Batam, Kepuluan Riau (Kepri). (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Kebijakan tersebut mendapat kritikan dari serikat buruh di Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Kepri, Suprapto, menilai aturan baru itu masih menyisakan persoalan bagi pekerja alih daya. Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penambahan jenis pekerjaan outsourcing menjadi enam bidang.

"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini yang membatasi outsourcing jadi enam, sebenarnya kami kurang setuju. Karena sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing itu hanya ada lima, sekarang ada penambahan jadi enam," kata Suprapto, Sabtu (2/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suprapto juga menyoroti persoalan upah pekerja outsourcing yang disebut masih banyak berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK), khususnya di sektor galangan kapal di Batam.

"Yang perlu kita cermati adalah upah dari outsourcing. Kadang jauh di bawah UMK, status pekerjanya juga tidak jelas. Ini yang kita kasihan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan praktik yang disebut terjadi di sejumlah perusahaan outsourcing di Batam. Menurutnya, ada perusahaan yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) kategori UMKM namun mempekerjakan buruh dengan sistem outsourcing dan upah di bawah standar.

"Contoh di Batam, banyak perusahaan outsourcing di galangan kapal kadang memakai NIB UMKM dan membayar pekerja di bawah UMK," jelasnya.

Suprapto juga menyinggung lemahnya perlindungan pekerja outsourcing ketika terjadi kecelakaan kerja. Ia menilai hak-hak pekerja outsourcing kerap terabaikan.

"Belum lagi saat terjadi kecelakaan kerja, hak-haknya seperti terabaikan," ujarnya.

Suprapto meminta pemerintah mengevaluasi sistem outsourcing secara menyeluruh hingga menghapusnya. Menurutnya, pekerja yang melakukan jenis pekerjaan yang sama seharusnya memperoleh status, upah, dan kesejahteraan yang sama.

"Ya hapus outsourcing sekalian bang. Sebab setiap pekerjaan yang sama, maka harus dapat status sama, gaji sama, dan kesejahteraan yang sama juga," ujarnya.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads