Warga Kota Medan sudah tak perlu jauh-jauh lagi ke kantor polisi jika ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan di gerai SIM keliling.
Layanan SIM keliling ini disediakan
Satlantas Polrestabes Medan di beberapa titik. Lokasi SIM keliling ini juga berada di pusat kota, sehingga dapat dengan mudah diakses masyarakat.
Dikutip dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, Senin (8/12/2025), layanan SIM keliling ini tersebar di lima lokasi di Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lima lokasi itu, yakni Komplek MMTC (khusus hari Sabtu pindah ke Plaza Millenium), depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair), Mal Pelayanan Publik (MPP), Komplek Asia Mega Mas (khusus Minggu di Lapangan Merdeka Medan), dan Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu di depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka).
Lokasi-lokasi SIM keliling ini berlaku untuk tanggal 8-14 Desember 2025. Jika melewati periode tersebut, jadwal akan berubah.
Jadi, pastikan detikers terus memantau berita detikSumut atau instagram Satlantas Polrestabes Medan, untuk mengetahui jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling di Medan.
Operasional SIM Keliling
SIM keliling ini hanya beroperasi mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB. Jadi, detikers harus datang ke lokasi-lokasi SIM Keliling sebelum jam operasional SIM keliling berakhir.
Syarat Perpanjangan SIM
Saat hendak mendatangi gerai SIM keliling, pastikan detikers sudah menyiapkan berkas-berkas yang perlu dibawa, sehingga proses perpanjangan SIM bisa dengan cepat selesai.
Syarat untuk memperpanjang SIM ini juga mudah. detikers hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.
(afb/afb)











































