Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan konsumsi. Salah satu makanan yang secara jelas diharamkan adalah daging babi, baik yang dikonsumsi langsung maupun dalam bentuk olahan.
Larangan ini ditegaskan Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 145:
Larangan tersebut ditegaskan Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 145:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, yaitu dengan menyebut nama selain Allah.'"
Ayat tersebut menunjukkan bahwa babi termasuk sesuatu yang najis dan tidak pantas dikonsumsi karena dapat berdampak pada kebersihan dan kesehatan manusia. Karenanya, hukumnya jelas haram.
Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang tidak sadar mengonsumsi daging babi? Apakah perlu melakukan sholat taubat? Berikut penjelasannya.
Hukum Tidak Sengaja Memakan Daging Babi
Dalam Islam, penilaian terhadap perbuatan haram sangat dipengaruhi oleh unsur kesengajaan dan pengetahuan seseorang. Menurut M. Syafi'i Hadzami dalam Taudhihul Adillah 6, seseorang tidak menanggung dosa apabila:
- Tidak mengetahui bahwa makanan tersebut mengandung unsur babi, atau
- Memakannya karena keliru tanpa niat.
Syariat hanya membebankan dosa kepada orang yang sadar dan sengaja melakukan pelanggaran.
Apa yang Perlu Dilakukan Jika Baru Tahu Setelah Dimakan?
Jika seseorang baru menyadari setelah bagian makanan sudah terlanjur masuk mulut, maka ia dianjurkan untuk:
- Segera berhenti makan
- Mengeluarkan makanan tersebut
- Membersihkan mulut dan area tubuh yang terkena najis
Ini merupakan bagian dari menjaga kesucian diri sesuai ketentuan syariat.
Kasus semacam ini kerap terjadi pada makanan olahan seperti sosis, bakso, abon, atau produk lain yang ternyata mengandung babi.
Apakah Perlu Sholat Taubat?
Karena perbuatannya tidak disengaja dan tidak diketahui sebelumnya, sholat taubat tidak diwajibkan. Buya Yahya dalam kajian berjudul Cara Membersihkan Diri Dari Makanan Haram Yang Telah Mendarah Daging yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV menegaskan bahwa cukup bertaubat dan menyesal agar tidak mengulanginya.
"Cukup Anda bertaubat, menyesal, langsung bersih," kata Buya Yahya.
Pendapat serupa disampaikan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ulama besar Arab Saudi. Dikutip dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs H Bagenda Ali M M, ia menyatakan bahwa tidak ada kewajiban syariat bagi orang yang tidak sengaja memakan babi. Cukup dengan membersihkan mulut, berkumur, mencuci sisa makanan, dan membasuh tangan. Jika kejadian itu sudah lama berlalu, tidak ada lagi tindakan khusus yang perlu dilakukan; cukup meningkatkan kehati-hatian.
Wallahu a'lam.
Simak Video "Video: Pandangan Islam soal Keutamaan Sedekah Subuh"
(nkm/nkm)