Direktur Pusham USU Sebut Komnas HAM Salah Kaprah Soal Kasus Munir

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Selasa, 25 Nov 2025 12:46 WIB
Ilustrasi Munir (Foto: Agung Pambudhy)
Medan -

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Sumatra Utara (Pusham USU) Alwi Dahlan Ritonga menyebut Komnas HAM RI salah kaprah terkait pembukaan kembali kasus aktivis HAM Munir Said Thalib. Dikatakan Alwi, ada tiga salah kaprah yang dilakukan Komnas HAM RI terkait kasus Munir.

"Pertama, menyalahi prinsip Ne Bis In Idem. Yakni asas hukum yang melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama, di mana perkara tersebut sudah pernah diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Alwi dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Selasa (25/11).

Asas ini, kata Alwi, bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 76 KUHP untuk hukum pidana.

Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum, menghindari ketidakpastian dan kebingungan akibat adanya putusan ganda untuk kasus yang sama. Melindungi hak terdakwa, melindungi seseorang dari risiko penuntutan berulang-ulang untuk perbuatan yang sama, sehingga memberikan ketenangan dan keadilan.

Juga dalam rangka menjaga kehormatan peradilan, mencegah penyalahgunaan proses peradilan dan menjaga agar putusan pengadilan memiliki kekuatan final.

"Asas ini dijamin oleh Pasal 76 KUHP yang melarang penuntutan ulang terhadap terdakwa yang telah diadili dan diputus oleh hakim dalam perkara yang sama," katanya.

Alwi menjelaskan, prinsip Ne Bis In Idem, atau tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama dalam konteks hak sipil dan politik diimplementasikan melalui perjanjian internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 14 ayat (7) dan diakui dalam sistem hukum nasional.

Prinsip ini melarang seseorang diadili atau dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama setelah ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. "Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia dari penuntutan ganda," tambahnya.

Salah kaprah yang kedua, kata Alwi, tak terpenuhinya elemen kejahatan HAM berat, khususnya Kejahatan Kemanusiaan (Crime against Humanity) terkait sistematis, meluas dan elemen-elemen lain.

"Sebagaimana elemen kejahatan HAM berat di dalam UU No 26 tahun 2000 mau pun merujuk kepada Statuta Roma, maka suatu kejahatan hak asasi manusia dapat dikategorikan HAM berat harus mengandung unsur atau elemen kebijakan negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan suatu operasi serangan sistematis dan meluas," katanya.



Simak Video "Video: Komnas HAM Sebut Perubahan Kurikulum Buat Siswa-Guru Sulit Adaptasi"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork