detikBali
Nasional

Komnas HAM Sesalkan Pengeroyokan Pencuri Ayam hingga Tewas di Tabanan

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

Komnas HAM Sesalkan Pengeroyokan Pencuri Ayam hingga Tewas di Tabanan


Wildan Noviansah - detikBali

Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan. Komnas HAM akan terjun ke lokasi.
Foto: Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyesalkan insiden pengeroyokan pencuri ayam hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Menurut Komnas HAM, masyarakat seharusnya tidak main hakim sendiri.

"Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main hakim sendiri karena dalam prinsip hukum itu ada yang namanya prinsip yang namanya praduga tak bersalah," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (27/7/2026) dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas HAM mendorong kasus main hakim sendiri masyarakat Banjar Dinas Juwuk Legi diusut tuntas. Komnas HAM meminta kepolisian mengusut para pelaku pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

"Kami mendorong agar polisi melakukan upaya penegakan hukum mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam pengeroyokan itu yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," pinta Anis.

ADVERTISEMENT

"Karena harus ada pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya seseorang, apalagi ada seorang anak yang ditinggalkan oleh seorang tersebut atau seorang ayah yang kemudian menjadi kehilangan yang besar," imbuh Anis.

Komnas HAM berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depan. Komnas HAM menekankan asas praduga tak bersalah dalam setiap kasus.

"Setiap orang harus diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang secara inkracht menyatakan dia bersalah. Sehingga tindakan-tindakan, perbuatan, seperti main hakim sendiri, tentu itu tidak diperbolehkan, apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Anis.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan di Polsek Baturiti.

"Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads