Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait impor barang dalam kondisi tidak baru. Polisi mengamankan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang diduga didatangkan dari Singapura ke Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Lokasi penindakan berada di kawasan Jalan Duyung, Batam.
"Dugaan tindak pidana di bidang perdagangan ini adalah kegiatan impor barang tidak baru atau dalam keadaan tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang barangnya berasal dari negara Singapura," kata Nona saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS dan IJ.
Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda mulai dari menawarkan pekerja untuk mengirimkan mesin pesawat, Ada pula yang mengurus administrasi serta mencari pihak yang akan menerima barang tersebut untuk kemudian dijual.
"Yang mana mempunyai peran yang menawarkan pekerja untuk mengirimkan mesin pesawat, kemudian mengurus administrasi, juga mencari pihak yang menerima barang tersebut untuk kemudian dijual," ujarnya.
Polisi memperkirakan nilai tiga unit mesin pesawat tersebut mencapai sekitar Rp 30 miliar, dengan masing-masing unit mesin pesawat diperkirakan mencapai Rp 10 miliar per unit.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan tiga mesin pesawat tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.
Menurutnya, barang tersebut tidak langsung dikirim ke daerah tujuan setelah masuk ke Batam. Para tersangka diduga menunggu situasi sambil melakukan penyesuaian atau manipulasi dokumen kelengkapan.
"Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah mereka ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja wait and see menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan," kata Paksi.
Paksi mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga menemukan adanya kendala dalam penelusuran perusahaan yang tercantum dalam dokumen.
"Seperti disebutkan dalam dokumen perusahaan ABC, tapi faktanya ketika kami cek di lapangan, perusahaan tersebut sudah tidak ada," ujarnya.
Penyidik menyebut dokumen yang digunakan menunjukkan tujuan pengiriman tiga mesin pesawat tersebut adalah Jakarta.
Polisi masih mendalami jalur pengiriman, termasuk pihak transporter yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
"Kalau untuk arah tujuannya, barang tersebut berdasarkan dokumen yang mereka gunakan tujuannya ke Jakarta," kata Paksi.
Terkait apakah para tersangka pernah melakukan kegiatan serupa sebelumnya, Paksi menyebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara mereka mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Menurut pengakuan dan hasil penyelidikan kami, mereka baru kali ini melakukan hal ini," katanya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan. Kemungkinan untuk tersangka lain," ujarnya.
Paksi menjelaskan, tiga mesin pesawat itu diamankan ketika sedang dalam proses perpindahan gudang. Gudang pertama yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut disebut telah habis masa sewanya sehingga mesin dipindahkan ke gudang lainnya.
"Gudang yang pertama sudah habis masa sewanya. Perpindahannya kami amankan di perjalanan perpindahan dari gudang satu ke gudang yang kedua," jelasnya.
Penyidik juga masih mendalami dokumen manifest terkait pemasukan barang tersebut. Polisi menyebut masih perlu mencocokkan manifest dengan barang yang dibawa oleh transporter dan kapal yang digunakan.
"Manifest sampai saat ini kami masih mendalami. Mana yang dikatakan manifest abu-abu, mana manifest yang sesuai dengan barang yang dibawa oleh transportir dan kapal yang dimaksud," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial LH disebut memiliki peran dalam mencari tim untuk mengirimkan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.
"Ini sementara inisial LH yang masih dalam bentuk kepemilikannya, yang mana perannya di sini mencari tim untuk upaya memberangkatkan barang dari Singapura ke Batam," kata Paksi.
Polda Kepri memastikan penyidikan masih berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan impor tiga mesin pesawat tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Keempat tersangka terancam pidana maksimal penjara 5 tahun," ujarnya.
