Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap di kasus korupsi jalan.
"Perbuatan terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak dari Muhammad Akhirun Pilian alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan," kata JPU KPK Eko Wahyu saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (19/11/2025).
Eko menyebut uang komitmen fee diberikan Akhirun agar Topan memenangkan perusahaan Akhir sebagai pelaksana proyek. "Untuk menggerakkan terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar agar melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa Topan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sekaligus Pengguna Anggaran," lanjutnya.
"Topan memerintahkan Rasuli menunjuk PT Dalihan Natolu Group, perusahaan milik Akhirun, sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan jalan," ungkapnya.
Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"
(astj/astj)