Dishub soal Jukir di Lapangan Merdeka Medan Naikkan Tarif: Lapor Via WhatsApp

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Senin, 17 Nov 2025 18:32 WIB
Foto: Tepi Jalan Balai Kota dan Bukit Barisan yang menjadi lokasi parkir pengunjung Lapangan Merdeka Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikcom)
Medan -

Warga mengeluhkan aksi juru parkir (jukir) di Lapangan Merdeka Medan mengutip retribusi parkir hingga hampir dua kali lipat dari tarif resminya. Dinas Perhubungan (Dishub) Medan mengimbau supaya warga melaporkan hal tersebut melalui nomor Whatsapp Dishub Medan.

"Warga dapat langsung mengadukannya melalui nomor Whatsapp 0813-6066-003, jika memungkinkan disertai foto. Kami juga akan turun ke lapangan untuk melakukan tindak lanjut dan saat ini tim selalu melakukan patroli," kata Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Zein Lubis, saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

Zein mengatakan lokasi parkir di Lapangan Merdeka Medan saat ini masih di tepi jalan di sekeliling kawasan lapangan, khususnya di Jalan Bukit Barisan. Hal ini dikarenakan lokasi parkir bawah tanah (basement) masih dalam tahap renovasi.

"Untuk saat ini parkir di Lapangan Merdeka Medan memang masih di tepi jalan. Soalnya kan masih tahap renovasi. Kalau sudah selesai rencananya lokasi parkirnya di basement," tambahnya.

Zein mengaku, juru parkir liar sering mengutip retribusi kepada pengguna kendaraan bermotor saat malam hari. Terlebih saat acara Car Free Night (CFN).

Meskipun sudah ada personel Dishub Medan yang mengawasi, kata Zein, jika parkir penuh, jukir liar kerap mengambil kesempatan.

"Kita memang selalu menurunkan anggota (Dishub) untuk mengawasi. Mereka shift pagi ke siang dan siang ke sore. Memang yang paling sering ada jukir liar itu di car free night itu. Kita akui memang ada banyak mereka (jukir liar) di situ," ungkapnya.

Zein mengatakan, pihaknya juga sudah beberapa kali menertibkan jukir liar di sekitar kawasan Lapangan Merdeka Medan. Ke depan, ungkap Zein, Dinas Perhubungan Kota Medan akan meningkatkan pengawasan.

"Udah pernah juga kita angkut mereka, kita bawa ke polsek terdekat. Tapi ya itu masih terus ada lagi. Ke depan akan kita tingkatkan lagi," katanya.

Ia mengimbau warga Kota Medan untuk tidak membayar retribusi parkir kepada jukir liar. Zein mengatakan, warga dapat membayar retribusi parkir kepada petugas yang memakai bed nama, memberikan karcis, dan menggunakan rompi Dishub Medan.

"Untuk membedakan mana yang jukir resmi dan jukir liar itu di bed nama, karcis dan rompi. Kalau tidak ada itu berarti jukir liar. Masyarakat bisa melaporkannya ke nomor Dishub, juga bisa dengan melampirkan foto jukir liar tersebut," tutupnya.



Simak Video "Video Viral Jukir Liar Alun-alun Kota Tegal 'Getok' Tarif Rp 30 Ribu"


(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork